Sabtu, 30 Maret 2013

DEMOKRASI - PEMILU


PEMILIHAN UMUM       
Memahami Sistem Pemilu dalam Ketatanegaraan Indonesia dan Hubungannya sebagai Implementasi Hak-Hak Dasar Warga Negara dan Mekanisme Demokrasi Memahami pengaturan Pemilu di Indonesia dan perkembangannya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Memahami penyelenggaraan Pemilu, kewenangan penyelenggaraan Pemilu, dan pengawasannya. Memahami Sistem Pemilu Parlemen (DPR, DPD, DPRD) Memahami Sistem Pemilu Presiden dan Wapres Memahami Sistem Pemilu Kepala Daerah

Pemilu 1955
Pemilu yang dilangsungkan pada masa revolusi ini  dilaksanakan sebanyak dua kali untuk meilih anggota DPR yang diikuti oleh 29 partai politik dan individu pada tanggal 29 september 1955 serta pada 15 Desember 1955 untuk memilihan anggota dewan konstituante. Pemilu 1955 merupakan pelaksanaan yang sangat menarik karena tingginya kesadaran berkompetisi secara sehat. Misalnya, meskipun yang menjadi calon anggota DPR adalah perdana mentri dan mentri yang sedang memerintah, mereka tidak menggunakan fasilitas negara dan otoritasnya kepaa pejabat bawahan untuk menggiring pemilihan yang menguntungkan partainya. Karena itu sosok pejabat negara tidak dianggap sebagai pesaing yang menakutkan dan akan memenangkan pemilu dengan segala macam cara. Pada akhirnya pemilu DPR memilih 257 anggota DPR sementara Konstituante memilih 514 anggota Konstituante. Pemiluu 1955 dianggap sebagai pemilihan umum yang paling demokratis.

Pemilu 2004
Pemilu 2004 merupakan sejarah tersendiri bagi rakyat Indonesia, sebab pemilu ini merupakan pemilu pertama di mana para peserta dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden pilihan mereka.  Pilpres ini dilangsungkan dalam dua putaran, karena tidak ada pasangan calon yang berhasil mendapatkan suara lebih dari 50%. Putaran kedua digunakan untuk memilih presiden yang diwarnai persaingan antara Yudhoyono dan Megawati yang akhirnya dimenangi oleh pasangan Yudhoyono-Jusuf Kala.
Pemilu 2004 menggunakan sistem pemilu yang berbeda-beda, bergantung untuk memilih siapa. Dalam pemilu 2004, rakyat Indonesia memilih presiden, anggota parlemen (DPR, DPRD I, dan DPRD II), serta DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Untuk ketiga maksud pemilihan tersebut, terdapat 3 sistem pemilihan yang berbeda. Untuk memilih anggota parlemen, digunakan sistem pemilu Proporsional dengan varian Proporsional Daftar (terbuka). Untuk memilih anggota DPD, digunakan sistem pemilu Lainnya, yaitu Single Non Transverable Vote (SNTV). Sementara untuk memilih presiden, digunakan sistem pemilihan Mayoritas/Pluralitas dengan varian Two Round System (Sistem Dua Putaran). 

Peraturan dan Putusan MK
Peraturan UUD 1945
UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD (dicabut)
UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wapres
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu
UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD
Putusan MK RI
Putusan MK No. 011-017/PUU-I/2003 tentang Pengujian UU No. 12 Tahun 2003 terhadap UUD 1945
Putusan MK tentang Pengujian UU No. 32 Tahun 2004 terhadap UUD 1945 (revisi terbatas tentang Pilkada)

Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara  Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Asas Pemilu: Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 

Dasar Hukum nya 
Pasal 18 (3)    : Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. **)
Pasal 19 (1)   : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. **)
Pasal 22C (1)   : Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. ***); (2)
Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ***)

Pasal 22E: PEMILU
a. pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih;
b. pendaftaran Peserta Pemilu;
c. penetapan Peserta Pemilu;
d. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
e. pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
f. masa kampanye;
g. masa tenang;
h. pemungutan dan penghitungan suara;
i. penetapan hasil Pemilu; dan
j. pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

KELEMAHANNYA :
Biaya politik untuk kampanyenya mahal, maraknya money politik.
Seperti kita ketahui, hanya sistem proporsional telah berlaku di Indonesia mulai Pemilu 1955 sampai sekarang. Dengan kata lain sistem perwakilaan proposional adalah sistem yang ditentukan oleh proporsi kursi suatu parpol dalam badan legislatif akan persis sama dengan proporsi suara yang diperoleh (persentase kursi = persentase suara). Ada juga yang dkenl dengan sistem perwakilan distrik yaitu sistem yang ditentukan atas kesatuan geografis dimana setiap geografis/ distrik hanya memilih seorang wakil dan jumlah distrik yang dibagi sama dengn jumlah anggota parlemen, sistem distrik lebih menekankan kepada perwakilan teritorial dan komunitas.
Kelemahan dari sistem pemilu distrik adalah banyak suara terbuang, kemudian kurang terakomodir suara dari masyarakat yang minoritas serta kurangnya representatif karena calon yang kalah kehilangan suara pendukungnya. Kemudian bagi sistem proporsional pemilih tidak mengenal siapa yang dipilih, dan yang terpilih tersebut lebih bertanggungjawab kepada partai bukan kepada masyarakat. Kemudian mempermudah fragmentasi dan timbulnya partai-partai baru, hal ini menyebabkan banyaknya partai bisa mempersulit terbentuknya pemerintah stabil.

SOLUSINYA
Dari kelemahan-kelemahan tersebut harus ada solusinya, yang mungkin dilakukan kedepan menerapkan sistem presidensial murni. Kemudian pemetaan hubungan antara ekeskutif dengan legislatif harus jelas, dan sistem partai yang sederhana. Serta membangun paradigma bahwa institusi parta politik bukan hanya tempat mencari rezeki, tapi juga melakukan pengabdian kepada masyarakat.
Salah satu hal terpenting dalam meningkatkan kualitas proses politik adalah membenahi kapasitas pengorganisasian proses penyelenggaraan pemilu. Termasuk ke dalamnya adalah memperkuat kewenangan lembaga pengawas pemilu dalam melakukan kontrol terhadap berbagai potensi penyelewengan penyelenggaraan proses pemilu.
Hal lain adalah mendorong proses rekrutmen politik yang lebih rasional dan terbuka, tidak hanya berdasarkan pertimbangan emosional melalui proses yang tidak transparan. Untuk itulah mekanisme debat publik perlu didorong dan difasilitasi secara lebih intensif, agar publik mengetahui kelayakan visi dan misi para wakil dan para pemimpin politiknya, serta dapat menilainya secara kritis. Publik perlu didorong untuk lebih mampu merumuskan standar dan parameter yang jelas bagi penyaringan para pejabat politik yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, baik dari segi kemampuan, sikap dan karakter, etika politik, maupun kejujurannya. Pola-pola penyaringan terhadap para anggota parlemen dan para calon presiden yang sudah dilaksanakan oleh negara-negara demokrasi maju dapat dijadikan acuan, untuk menguji integritas dan visi kepemimpinan dari para calon. Demikian juga proses uji kelayakan terhadap para pejabat publik. Metode uji kelayakan yang sudah berjalan selama ini di DPR, perlu diperluas jangkauannya ke berbagai tingkat dan diperbaiki kualitasnya, serta dengan keterbukaan yang lebih besar terhadap penilaian masyarakat umum.

GLOBALISASI


Pengertian Globalisasi

Globalisasi adalah masuknya semua aspek kehidupan yang mendunia. Yang dimaksud dengan semua aspek kehidupan yaitu mulai dari makanan, pakaian, budaya sampai dengan media komunikasi dan informasi. Mendunia maksudnya adalah bahwa  manusia sebagai makhluk sosial (makhluk yang bermasyarakat) kita tidak bisa menolak adanya pengaruh yang datang dari berbagai belahan dunia dan karena kita tidak dapat menolak maka sebagai bangsa yang berkepribadian kita harus selektif dalam menerima semua pengaruh asing. Selektif artinya pandai memilih mana yang baik dan mana yang tidak baik, mana yang sesuai dengan budaya kita dan mana yang tidak sesuai dengan budaya kita, karena tidak semua pengaruh yang datang dari luar itu baik. Maka sebagai bangsa yang  mempunyai kepribadian ambilah pengaruh yang baik dan singkirkan pengaruh yang tidak baik.

Contoh globalisasi adalah jika hendak menonton pertandingan sepak bola di luar negeri kita tidak perlu pergi jauh-jauh ke lokasi pertandingan tetapi kita cukup duduk di rumah bersama teman teman sambil menyaksikan pertandingan sepak bola tersebut melalui media televisi. 

Penyebab Globalisasi
Terjadinya globalisasi disebabkan majunya daya pikir manusia yang terus berkembang terutama dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi (komunikasi). Karena kemajuan  daya pikir manusia itulah sejak zaman dahulu terlebih-lebih sekarang  globalisasi terus terjadi.

Berikut ini beberapa ciri yang menandakan semakin berkembangnya fenomena globalisasi di dunia. Perubahan dalam Konstantin ruang dan waktu. Perkembangan barang-barang seperti telepon genggam, televisi satelit, dan internet menunjukkan bahwa komunikasi global terjadi demikian cepatnya, sementara melalui pergerakan massa semacam turisme memungkinkan kita merasakan banyak hal dari budaya yang berbeda.

Pasar dan produksi ekonomi di negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan internasional, peningkatan pengaruh perusahaan multinasional, dan dominasi organisasi semacam World Trade Organization (WTO).

Peningkatan interaksi kultural melalui perkembangan media massa (terutama televisi, film, musik, dan transmisi berita dan olah raga internasional). saat ini, kita dapat mengonsumsi dan mengalami gagasan dan pengalaman baru mengenai hal-hal yang melintasi beraneka ragam budaya, misalnya dalam bidang fashion, literatur, dan makanan.
Meningkatnya masalah bersama, misalnya pada bidang lingkungan hidup, krisis multinasional, inflasi regional dan lain-lain.

Globalisasi Membawa Dampak Positif Dan Negatif.

Dampak Positif

Dampak positif dari arus globalisasi, antara lain:
  • Memperkaya unsur-unsur kebudayaan
  • Sebagai dampak dari derasnya arus informasi dan komunikasi telah membuat makin globalnya nilai-nilai budaya KFC, Dunkin Donat yang semula jenis makanan lokal sekarang menjadi makanan internasional. Selain itu berjuta-juta orang di dunia di tiap-tiap negara dapat dinikmati oleh negara-negara lain didunia, sehingga dampak ini dapat juga memperkaya unsur-unsur kebudayaan di negara Indonesia.
  • Meningkatkkan ilmu pengetahuan dan teknologi
  • Dengan adanya globalisasi maka negara yang sudah maju dapat dilihat oleh Negara lain. Negara berkembang, seperti Indonesia yang belum maju dapat terpacu untuk lebih meningkatkan pada bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini dapat dilihat dengan banyaknya anak-anak suatu negara untuk belajar ke negara yang sudah maju dan banyak mendatangkan tenaga-tenaga ahli dalam pembangunan suatu negara.

Dampak Negatif

Dampak negatif dari arus globalisasi, antara lain :

  •   Lunturnya nilai-nilai dan tradisi lama,
  •  Mempengaruhi tingkah laku yang cenderung negatif, seperti demo, tawuran antar pelajar, perampokan dan sebagainya,
  •  Mempengaruhi gaya hidup menjadi bergaya hidup mewah, dan
  • Semangat belajar anak-anak menurun, sebab mereka cenderung melihat TV dengan berbagai acara yang menarik.