Sejarah
kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dannegara
berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan
untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam
suasana persaingan pasar. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena
koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami dijaman penjajahan,
kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat
tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian
melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Koperasi
yang didirikan pertama kali yaitu koperasi perkreditan yang bertujuan untuk membantu
rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Dengan adanya koperasi
diharapkan akan dapat meringankan beban rakyat terhadap hutang yang lebih
menyengsarakan rakyat akibat bunga yang terlalu tinggi.
PEMBAHASAN
1.1 Keadaan Perekonomian Indonesia Pada Masa Ekonomi
Liberal
Sistem
ekonomi liberal mulai dilaksanakan di Hindia Belanda (nama Indonesia ketika
masih dijajah Belanda) setelah pemerintah kolonial Belanda menghentikan
pelaksanaan “Cultuur Stelseel (sistem tanam paksa). Sejak saatini para penanam
modal/usahawan Belanda berlomba menginvestasikan dananya ke Hindia Belanda.
Bangsa Belanda melakukan praktik penindasan, pemerasan dan pemerkosaan hak
tanpa prikemanusiaan makin berlangsung ganas, sehingga kemudian kehidupan
sebagian besar rakyat di bawah batas kelayakan hidup. Dalam keadaan hidup demikian,
pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi
sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir,
pengijon dan lintah daratturut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba
mencari keuntungan yangbesar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan
hidup, sehingga tidakjarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan
ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat
sistem bunga berbunga yang diterapkan pengijon.
1.2 Timbulnya Cita-Cita
Pembentukan Koperasi di Indonesia
Penindasan
yang terus menerus terhadap rakyat Indonesia berlangsung cukup lama menjadikan
kondisi umum rakyat parah. Namun demikian masih beruntung semangat bergotong royong
masih tetap tumbuh dan bahkan berkembang makin pesat. Di samping itu kesadaran
beragama juga semakintinggi. Pada saat itulah mulai tumbuh keinginan untuk
melepaskan dari keadaanyang selama ini mengungkung mereka. Pemerintah Hindia
Belanda tak segan-segan menyiksa mereka baik fisik maupun mental. Sementara itu
para pengijondan lintah darat memanfatkan kesempatan dan keadaan mereka sehinggamakin
banyak yang terjepit hutang yang mencekik leher. Dari keadaan itulah timbul
keinginan untuk membebaskan kesengsaraan rakyat dengan membentukkoperasi.
Koperasi
diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja diPurwokerto, Jawa Tengah
pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya
yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan
akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Adanya Politik Etis Belanda
membuktikan adanya beberapa orang Belanda yang turut memikirkan nasib penderitaan/kesengsaraan
rakyat Indonesia seperti halnya berkaitan dengan koperasi tanah air kita yaitu
E. Sieburgh dan De Wolf van Westerrede. Kedua nama tersebut banyak kaitannya
dengan perintisan koperasi yang pertama-tama di tanah air kita, yaitu di
Purwokerto.
1.3 Terwujudnya Pendirian Koperasi
Sementara
itu pergerakan nasional untuk mengusir penjajah tumbuh dimana-mana. Kaum pergerakan
pun dalam memperjuangkan mereka memanfaatkan sektor perkoperasian ini. Titik awal
perkembangan perkoperasian di bumi Nusantara ini bertepatan dengan berdirinya perkumpulan
“Budi Utomo” pada tahun 1908. Pergerakan kebangsaan yang dipimpin oleh Sutomo
dan Gunawan Mangunkusumo inilah yang menjadi pelopor dalam industri kecil dan
kerajinan melalui keputusan Kongres Budi Oetomo di Yogyakarta kala itu
ditetapkan,bahwa:
• Memperbaiki dan meningkatkan
kecerdasan rakyat melalui bidangpendidikan.
• Memperbaiki dan
meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui koperasi
Sebagai
wujud pelaksanaan keputusan kongres tersebut, maka dibentuldah koperasi
konsumsi dengan nama “Toko Adil”. Sejak saat inilaharus gerakan koperasi internasional
mulai masuk mempengaruhi gerakan koperasi Indonesia, yaitu terutama melalui
penggunaan sendi-sendi dasar atau prinsip-prinsip Rochdale itu. Sendi-sendi
dasar demokrasi serta dimensi kesamaan hak mulai dikenaldan diterapkan. Dan
pada tahun 1912, sendi dasar ini juga yang dipakai oleh organisasi Serikat
Islam.
1.4 Campur Tangan Belanda Dalam Perkembangan
Koperasi Indonesia
Pemerintah
Hindia Belanda bersikap tak acuh dan apatis terhadap gejala yang tumbuh di
dalam kehidupan beroganisasi di kalangan penduduk pribumi saat itu. Baru pada
tahun 1915 disadari bahaya laten dan sendi-sendi dasar demokrasi yang dianut
pergerakan-pergerakan rakyat itu. Pemerintah kolonial lalu mengeluarkan
peraturan yang pertama kali mengatur cara kerja koperasi, yang sifatnya lebih
membatasi ruang gerak perkoperasian. Karena Belanda khawatir koperasi akan
dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya
yaitu :
-
Harus membayar minimal 50 gulden untuk
mendirikan koperasi
-
Sistem usaha harus menyerupai sistem di
Eropa
-
Harus mendapat persetujuan dari Gubernur
Jendral
-
Proposal pengajuan harus berbahasa
Belanda
Hal
ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan
izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan
protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun1927, yang isinya
lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
-
Hanya membayar 3 gulden untuk materai
-
Bisa menggunakan bahasa derah
-
Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
-
Perizinan bisa di daerah setempat
Koperasi
menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431
sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Adanya peraturan
yang baru ini membuat pergerakan perkoperasian nasional mengalami kesulitan
untuk berkembang. Kesulitan pelaksanaan koperasi tidak saja dialami oleh Budi
Oetomo, melainkan juga dialami oleh pergerakan-pergerakan lainnya, seperti
Serikat Dagang Islam (SDI) yang dilahirkan pada tahun 1911 silam dipimpin oleh
H. Samanhudi.
1.5 Koperasi Indonesia Pada Masa Pendudukan Jepang
Pada
tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Pada masa Jepang berkuasa di Indonesia
koperasi tidak mengalami perkembangan tetapi justru mengalami kehancuran.
Jepang lalu mendirikan ”Kumiai”, yaitu koperasi model Jepang. Tugas Kumiai mula-mula
menyalurkan barang-barang kebutuhan rakyatyang pada waktu itu sudah mulai sulit
kehidupannya. Politik tersebut sangat menarik perhatian rakyat sehingga dengan
serentak di Indonesia dapat didirikan Kumiai sampai ke desa-desa. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat
jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Jelaslah bahwa
Kumiai sangat merugikan perekonomian rakyat, sehingga kepercayaan rakyat terhadap
koperasi hilang. Hal ini merupakan kerugian moral untuk pertumbuhan koperasi
selanjutnya.
PENUTUP
KESIMPULAN
Koperasi
didirikan pertama kali oleh R. Aria Wiriatmadja bertujuan untuk membantu mensejahterakan
rakyat, yang pada saat itu sangat memprihatinkan. Namun pada kenyataannya
koperasi yang didirikan untuk kesejahteraan rakyat tidak berjalan dengan mulus
akibat adanya campur tangan penjajah yang membatasi ruang gerak koperasi di Indonesia.
Karena khawatir koperasi dijadikan alat untuk melawan Penjajah.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar