Minggu, 18 November 2012

KOPERASI


PENDAHULUAN

Koperasi merupakan lembaga dimana orang-orang yang memilikikepentingan relatif homogen, mau bersatu dalam suatu wadah untuk meningkatkan kesejahteraannya. Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usah ayang cukup strategis bagi anggotanya, dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak kepada masyarakat secara luas. Di sektor pertanian misalnya, peranserta koperasi di masa lalu cukup efektif untuk mendorong peningkatan produksi khususnya di subsektor pangan. Selama era tahun 1980-an,koperasi terutama KUD mampu memposisikan diri sebagai lembaga yang diperhitungkan dalam program pengadaan pangan nasional. Ditinjau dari sisi produksi pangan khususnya beras, peran signifikannya dapat diamati dalam hal penyaluran prasarana dan sarana produksi mulai dari pupuk, bibit, obat-obatan,sampai dengan pemasaran gabah atau beras. Sementara itu, di dalam negeri telah terjadi berbagai perubahan seiring dengan berlangsungnya era globalisasi dan liberalisasi ekonomi, kondisi tersebut membawa konsekuensi serius dalam hal pengadaan bahan pangan. Liberalisasi ekonomi dengan menyerahkan kendali roda perekonomian kepada mekanisme pasar, yang belum tentusecara otomatis berpihak kepada komunitas ekonomi lemah atau kecil. Kondisi yang demikian berlangsung juga di sektor pangan, terutama diperkirakan karena belumtertatanya sistem produksi dan distribusi dalam mengantisipasi perubahan yang terjadi.


PEMBAHASAN

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Peranan Koperasi dalam Pembangunan Indonesia
a. sebagai lakon utama dalam kegiatan ekonomi berbagai sektor
b. sebagai penyedia lapangan kerja
c. pencipta pasar baru
d. berperan penting dalam mengembangkan kegiatan ekonomi di masyarakat
e. sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mensejahterakan masyarakat.
f. berperan penting dalam meningkatkan pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan peranan koperasi di atas dapat kita simpulkan bahwa koperasi di Indonesia harus lebih di tingkatkan lagi, karna koperasi dapat membantu menyelesaikan masalah-masalah yang ada di Indonesia walaupun dalam tingkatan yang lebih kecil. Seperti UKM (Usaha Kecil Menengah) harus lebih di perbanyak, walaupun hanya setingkat industri rumahan tetapi bisa membantu menyaring masyarakat sekitar untuk berperan aktif dalam usaha perekonomian dan dapatmenyerap tenaga kerja yang cukup banyak. Di  masa depan jika koperasi terus di"galakan" di Indonesia maka akan dapat membantu permasalahan kesejahteraan masyarakat karena sistem koperasi mengantut sistem ekonomi ke rakyatan.
Karena pembangunan koperasi adalah memerlukan waktu panjang, konsistensi, komitmen, dan kesabaran yang cukup tinggi maka koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu yang singkat, sehingga dengan begitu peranan koperasi dalam perekonomian di indonesia akan sangat mempengaruhi kualitas kehidupan yang lebih baik dan mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya

KUD
Pengertian KUD dan Dasar Hukumnya.
Koperasi Unit Desa adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD memang secara resmi didorong perkembangannya oleh pemerintah. Menurut instruksi presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas sektoral. Adanya bantuan dari pemerintah tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata dengan tujuan masyarakat yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat kecil terutama didaerah pedesaan Dalam menjalankan usaha koperasi diarahkan pada usaha yang berkaitanlangsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya.
Melihat kebutuhan anggota beraneka ragam, maka usaha koperasi multipurpose yaitu koperasi yang mempunyai beberapa bidang usaha, misalnya simpan pinjam, perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan pendidikan. Koperasi yang termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa (KUD).
Dasar Pembentukan Unit Usaha
Usaha Koperasi Unit Desa dibentuk berdasarkan kebutuhan pelayanan kepada anggota seperti usaha simpan pinjam atau kredit candak kulak, sarana-sarana pertanian, memasarkan produksi anggota dan lain-lainnya. Usaha atau kegiatan yang sifatnya musiman/sementara atau sifatnya kerjasama, tidak turut mengolah secara langsung, hanya mengharapkan jasa, tidak perlu dibentuk sebagai unit, namanya tetap usaha, misalnya sewa/kontrak/komisi. Akan tetapi kalau usaha tersebut sifatnya kontinu (terus menerus) itu memerlukan penanganan secara khusus dan personil yang mengelolanya pun secara khusus dan kontinu, maka hal itu baru harus dibentuk unit.
Sampai akhir Repelita III pertumbuhan dan perkembangan koperasi, khususnya Koperasi Unit Desa, masih menghadapi ma­salah-masalah baik di bidang kelembagaan maupun di bidang usaha koperasi. Masalah-masalahnya bersumber baik dari dalam koperasi sendiri maupun dari luar.
Masalah kelembagaan koperasi juga dapat dikelompokkan da­lam masalah intern dan masalah ekstern.  Masalah  intern  mencakup masalah keanggotaan, kepengurusan, badan pemeriksa, mana­jer dan karyawan koperasi. Sedangkan masalah ekstern mencakup hubungan koperasi dengan koperasi lain, masyarakat lingku­ngannya, dengan bank, dengan usaha-usaha lain dan juga dengan instansi-instansi Pemerintah.

Minat dan kesadaran masyarakat dalam berkoperasi yang kurang menyebabkan sulitnya perkembangan koperasi diIndonesia.
Kurangnya Sosialisasi dan Promosi kepada masyarakat
Promosi disini sangat berperan penting sebagai pengetahuan masyarakat. Melalui banyak cara pemerintah mempromosikan tentang pentingnya Koperasi Indonesia. Tetapi sosialisasi disini tidak di indahkan oleh masyarakat. Memang benar cara sosialisasi melalui media massa lebih efektif , tetapi alangkah efektifnya jika cara sosialisasi ini langsung terjun ke masyarakat agar penyampaian lebih mudah dipahami. Dalam masalah promosi barang yang dijual dikoperasi mengalami kendala seperti kurangnya promo yang di tawarkan dan kurang kreatifitasnya  koperasi untuk mempromosikan barang sehingga kurang minatnya masyarakat untuk turut serta dalam koperasi.
Kesadaran masyarakat untuk berkoperasi masih lemah
Masyarakat masih sulit untuk  sadar akan pentingnya koperasi terutama anak-anak muda. Lemahnya kebiasaan disebabkan kurang menariknya koperasi di Indonesia untuk dijadikan usaha bersama. Selain itu juga kaum muda-mudi lebih suka menghabiskan waktu di luar ketimabang dengan kegitan koperasi, bagi pemuda Koperasi terbilang “kuno”.

PENIPUAN BERKEDOK KOPERASI SIMPAN PINJAM
Berkedok Koperasi, Pedagang Pasar Ditipu Ratusan Juta
Selasa, 24 Juli 2012 14:21 wib wib
Ilustrasi penipuan
SURABAYA- Seorang pegawai koperasi sebuah bank simpan pinjam di kawasan Kertajaya, Surabaya, Jawa Timur, siang tadi dibawa ke Kantor Mapolsek Gubeng.
Pria yang diketahui berinisial EB itu diduga menipu belasan nasabah koperasi yang rata-rata para pedagang pasar. Jumlah uang diminta EB berkisar antara Rp500 ribu dengan Rp1 juta.

Modusnya, pelaku bertugas sebagai petugas penagihan mengambil uang dari nasabahnya, namun uang tersebut tidak disetorkan ke koperasi tetapi digunakan untuk keperluan pribadi.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan rekapan para nasabah yang mencapai belasan juta rupiah.
Kepada petugas, EB mengaku nekat melakukan penipuan karena impitan ekonomi. Dan uang hasil kejahatan tersebut dipakai untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari keluarganya.

"Saya tagih uangnya saya puter, kemudian saya terkena impitan bunga yang besar,” kata EB, Selasa (24/7/2012).
Wakapolsek Gubeng, AKP Lukito, mengatakan, pelaku terancam dijerat Pasal 374 junto Pasal 372 KUHP tentang penipuan penyalahgunakaan wewenang dan jabatan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Sejarah koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda.  De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.  Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon.  Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.  Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.  Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Kesadaran generasi muda untuk berkoperasi
Pada hakekatnya manusia memiliki keterbatasan dan ketergantungan dengan sesama manusia lainnya. Manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa bekerja yang saling menguntungkan untuk kesejahteraan bersama, maka dalam bidang perekonomian dibentuk koperasi sebagai salah satu badan usaha. Karena koperasi merupakan satu-satunya badan usaha yang mempunyai
asas kekeluargaan dan gotong royong yang sangat penting peranannya dalam demokrasi ekonomi Indonesia. Pada masa perkembangannya koperasi patut dibanggakan, akan tetapi sebagai langkah awal untuk mencapai keberhasilan dalam pengembangan koperasi perlu dilakukan peranan jiwa dan semangat berkoperasi di kalangan masyarakat.
Pada dasarnya tidaklah menjadi masalah siapa sebenarnya yang menjadi pemrakarsa berdirinya suatu koperasi. Dalam hubungan ini sebenarnya siapapun dapat mengambil inisiatif untuk membangun koperasi, permasalahan penting adalah bahwa koperasi yang didirikan itu benar-benar dibutuhkan dan dapat memberikan pelayanan kepada para anggota dan masyarakat sekitarnya. Dalam praktek apabila pembentukan koperasi tidak mempertimbangkan hal itu, maka sudah dapat diterka bahwa kelangsungan hidup koperasi tersebut tidak akan langgeng. Anggota koperasi adalah orang-orang, maka yang dipentingkan disini adalah perkumpulan orang, bukan perkumpulan modal.

Jadi partisipasi anggota merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan koperasi.
Makna usaha bersama ini adalah semua kegiatan usaha dilakukan bersama-sama untuk kepentingan bersama, diurus secara kekeluargaan, sehingga memberikan dasar bekerja yang saling menguntungkan, saling membantu satu sama lain seperti layaknya dalam keluarga sendiri yang harmonis. Tahap awal menentukan jenis koperasi yang akan didirikan, sangat sulit siapa gerangan yang mungkin cocok sebagai atau menjadi anggotanya serta lain-lain permasalahan. Sehingga diperlukan langkah-langkah tindakan yang terencana secara baik agar kelak keberhasilan didirikannya suatu koperasi benar-benar memberikan manfaat yang besar bagi para anggotanya. Dengan demikian secara otomatis kelangsungan hidup koperasi yang bersangkutan akan terjamin. Koperasi sebagai salah satu penggerak ekonomi rakyat, diharapkan mampu meningkatkan taraf hidup para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Untuk itu koperasi harus berperan sebagai penggerak ekonomi rakyat yang tangguh, sehingga koperasi benar-benar mampu mengemban fungsi dan peranannya sebagai pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional. Sesuai dengan bentuknya sebagai bangun usaha, maka tujuan koperasi adalah mencapai keuntungan. Keuntungan ini dirasakan sangat penting, demi kelangsungan dan perkembangan kegiatan usaha. Eksistensi koperasi sekolah adalah sebagai wujud dari upaya untuk menanamkan jiwa dan semangat koperasi yang dilakukan melalui jalur pendidikan formal. Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah dan anggotanya terdiri dari siswa-siswa. Pendirian koperasi sekolah ini berperan kepada siswa dalam rangka pendidikan nasional.

Sebagai penunjang program pembangunan pemerintah disektor perekonomian melalui program pendidikan koperasi di sekolah, menumbuhkan koperasi sekolah dan kesadaran berkoperasi dikalangan siswa, membina rasa tanggung jawab, disiplin, serta setia kawan dan jiwa demokrasi pada siswa-siswa sekolah yang sangat berguna bagi pembangunan diri dan negara, sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan para siswa, terutama menyangkut peralatan dan buku-buku di sekolah. Apabila melihat ke lapangan, maka dihadapkan pada kenyataan bahwa masih sedikit sekali partisipasi siswa yang aktif terhadap pelaksanaan kegiatan koperasi sekolah. Padahal partisipasi aktif siswa sebagai anggota merupakan syarat mutlak bagi kemajuan koperasi. Dengan demikian dapat kita pahami bahwa berhasil atau tidaknya suatu koperasi, tak terkecuali koperasi sekolah tergantung pada kualitas atau loyalitas diri para anggota dan pelaksanaannya. Disisi lain bahwa siswa akan tertarik untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi sekolah benar-benar dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada siswa sebagai anggotanya. Apabila keberadaan koperasi sekolah dapat menjadi daya tarik bagi siswa, maka pada akhirnya dapat mendorong siswa untuk memanfaatkannya sebagai sarana memperoleh pengetahuan berwira koperasi, pengalaman berwiraswasta dan pemenuhan kebutuhan siswa

Pendidikan koperasi sekolah sangat diperlukan dengan alas an sebagai berikut.
a. Generasi muda merupakan calon penerus cita-cita koperasi, maka sangat perlu mendapatkan pengetahuan tentang berkoperasi.
b. Siswa merupakan calon pemegang peranan dalam mengembangkan koperasi di masa mendatang, menuju bentuk perekonomian berdasar UUD 1945 Pasal 33.

PERBANDINGAN KOPERASI INDONESIA DENGAN LUAR NEGERI
Koperasi di Indonesia memang sudah diperkenalakan sejak penjajahan zaman pemerintahan Belanda, di Indonesia koperasi memang masih dilakukan atas dorongan pemerintah. Gerakan koperasi di Indonesia memang telah di perkenalkan sejak 12 Juli 1947, yang sampai kini telah berusia 62 tahun. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi bahwa “koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Koperasi di Indonesia berawal dari tingkat pendidikan anggota yang memudahkan lahirnya suatu sikap kesadaran dan tanggung jawab system demokrasi dan tumbuhnya control sosial yang menjadi syarat berlangsungnya pengawasan terhadap anggota koperasi. Pendidikan dan peningkatan teknologi menjadi kunci untuk meningkatkan koperasi(pengembangan SDM). . Di negara berkembang, termasuk Indonesia, transparansi struktural tidak berjalan seperti yang dialami oleh negara industri di Barat, upah buruh di pedesaan secara nyata telah naik ketika pengangguran meluas sehingga terjadi lompatan ke sektor jasa terutama sektor usaha mikro dan informal. . Oleh karena itu kita memiliki kelompok penyedia jasa terutama disektor perdagangan seperti warung dan pedagang pasar yang jumlahnya mencapai lebih dari 6 juta unit dan setiap hari memerlukan barang dagangan. Potensi sektor ini cukup besar, tetapi belum ada referensi dari pengalaman dunia sehingga model ini harus dikembangkan sendiri oleh negara berkembang yaitu sektor Koperasi yang berhasil di bidang ritel di dunia adalah sistem pengadaan dan distribusi barang terutama di negara-negara berkembang “user” atau anggotanya adalah para pedagang kecil.
Awal perkembangan koperasi di Indonesia
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed 1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.
Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan- meminjam. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya. Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patihdi Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam. Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De WolfVan Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketikaia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen(koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani). Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga.
Perjalanan panjang membangun koperasi betapa susah payahnya pemimpin di negeri ini untuk membenahi dan membangkitkan kemandirian agar koperasi benar-benar menjadi pilar kekuatan ekonomi rakyat. Sejak setelah kemerdekaan koperasi diurusi oleh Jawatan Koperasi, hingga kini diurusi oleh Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang sebelumnya dipimpin oleh seorang Menteri, pernah pula dipimpin oleh Menteri Muda yang nyata-nyata mengurusi koperasi. Namun koperasi sampai saat ini apakah sudah menemukenali jati dirinya sendiri sebagai koperasi yang sesungguhnya. operasi sesungguhnya masih banyak masyarakat yang belum memahami apa arti koperasi sebenarnya, koperasi hanyalah diartikan oleh sebagian orang hanya sebagai tempat meminjam uang kalau sudah menjadi anggota koperasi, dapat membeli barang kebutuhan dengan harga yang murah, dapat membeli pupuk dengan jarga terjangkau, hanya sampai disitu. Ironis memang kalau demikian, tapi memang kenyataan, kalau begini bukan berarti salah urus, tapi memang masih membutuhkan waktu yang sangat panjang dalam membangun jatidiri koperasi. Sebuah tantangan bagi kita semua untuk bersama-sama ikut membangun koperasi.
Koperasi di Eropa
Koperasi pertama kali muncul di Eropa pada awal abad ke-19. Dua alasan yang mendasari pengaruh sosialisme itu adalah sebagai berikut: Pertama, terdapatnya kesamaan motif antara gerakan Koperasi dengan gerakan sosialis.Kedua, sebagai suatubentuk organisasi ekonomi yang berbeda dengan bentuk organisasi ekonomi kapitalis.

a.       Inggris
Penderitaan yang dialami oleh kaum buruh di berbagai Negara di Eropa pada awal abad ke-19 dialami pula oleh para pendiri Koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris, pada tahun 1844. Pada mulanya Koperasi Rochdale memang hanya bergerak dalam usaha kebutuhan konsumsi. Tapi kemudian mereka mulai mengembangkan sayapnya dengan melakukan usaha-usaha produktif. Dengan berpegang pada asas-asas Rochdale, para pelopor Koperasi Rochdale mengembangkan toko kecil mereka itu menjadi usaha yang mampu mendirikan pabrik, menyediakan perumahan bagi para anggotanya, serta menyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan anggota dan pengururs Koperasi. Dalam rangka lebih memperkuat gerakan Koperasi, pada tahun 1862, Koperasi-koperasi konsumsmi di Inggris menyatukan diri menjadi pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole-sale Society, disingkat C. W. S. Pada tahun 1945, C. W. S. telah memiliki sekkitar 200 buah pabrik dan tempat usaha dengan 9.000 pekerja, yang perputaran modalnya mencapai 55.000.000 poundsterling. Sedangkan pada tahun 1950, jumlah anggota Koperasi di seluruh wilayah Inggris telah berjumlah lebih dari 11.000.000 orang dari sekitar 50.000.000 orang penduduk Inggris.
b.      Perancis
Revolusi Perancis dan perkembangan industri telah menimbulkan kemiskkinan dan penderitaan bagi rakyat Perancis. Berkat dorongan pelopor-pelopor merekaseperti Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat, para pengusaha kecil di Perancis berhasil membangun Koperasi- koperasi yang bergerak dibidang produksi.
Dewasa ini di Perancis terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi Nasional Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de Consommation), dengan jumlah Koperasi yang tergabung sebanyak 476 buah. Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000 orang, dan toko yang dimiliki berjumlah 9.900 buah dengan perputaran modal sebesar 3.600 milyar franc/tahun.
c.       Jerman
Sekitar tahun 1848, saat Inggris dan Perancis telah mencapai kemajuan, muncul seorang pelopor yang bernama F. W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam.
Setelah melalui beberapa rintangan, akhirnya Raiffesien dapat mendirikan
Koperasi di asia
a.       Jepang
kelahiran Koperasi di Jepang mulai muncul ketika perekonomian uang mulai dikenal oleh masyarakat pedalaman. Gerakan Koperasi pertanian mengalami kemajuan yang sangat pesat sejak tahun 1930-an, khususnya ketika penduduk Jepanng menghadapi krisis ekonomi yang melanda dunia dalam periode 1933. Di Jepang ada dua bentuk Koperasi pertania. Yang pertama disebut Koperasi Pertanian Umum. Koperasi ini bekerja atas dasar serba usaha, misalnya menyelenggarakan usaha pemasaran hasil pertanian, menyediakan kredit untuk usaha perasuransian, pemberian bimbingan dan penyuluhan pertanian bagi usaha tani. Bentuk Koperasi yang lain disebut Koperasi Khusus. Koperasi ini hanya menyelenggarakan satu jenis usaha seperti Koperasi buah, Koperasi daging ternak, Koperasi bunga-bungaan dan sebagainya. Pada umumnya Koperasi- koperasi pertanian di Jepang menyelenggarakan bentuk usaha Koperasi yang pertama. Perlu ditambahakan, Koperasi-koperasi yang menyelenggarakan kegiatan serba usaha juga tergabung dalam sebuah Koperasi Induk yang bernama Gabungan Perkumpulan Koperasi Pertanian Nasional (Zenkoku Nogyo Kyodokumiai Chuokai). Titik berat kegiatan Koperasi Gabungan atau ZEN-Noh ini adalah penyaluran sarana produksi dan pemasaran hasil pertanian. Selain itu di Jepang juga terdapat Induk Koperasi Asuransi Bersama, Induk Koperasi Perbankan untuk pertanian-kehutanan dan pusat asosiasi penerbitan
b.      Korea
Perkembangan Koperasi di Korea, khususnya Koperasi pedesaan, dimulai pada awal abad ke-20. Di Korea ada dua organisasi pedesaan yang melayani kebutuhan kredit petani, yakni Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian.
Pada tahun 1961dalam rangka pelaksanaan Undang- undang Koperasi pertanian yang baru, Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian digabungkan menjadi satu dengan nama Gabungan Koperasi Pertanian Nasional (National Agricultural Cooperative Federation), disingkat NACF. Gabungan ini bekerja atas dasar prinsip-prinsip Koperasi yang modern dan melakukan kerjanya atas dasar serba usaha (Multipurpose). NACF bertugas mengembangkan sector pertanian, meningkatkan peran ekonomi dan sosial petani, serta menyelenggarakan usaha- usaha peningkatan budaya rakyat.

Peranan Koperasi Dalam Pengentasan Kemiskinan
Pengentasan Kemiskinan
Pada bagian ini sebenarnya akan dikemukakan definisi atau pengertian dari pengentasan kemiskinan. Secara sederhana, pengentasan kemiskinan dapat diartikan sebagai uapaya untuk mengurangi, menanggulangi atau mengikis kemiskinan. Karena pengentasan membutuhkan upaya atau usaha maka pengentasan kemiskinan membutuhkan strategi. Sehingga bagian ini akan memaparkan beberapa pengertian strategi pengentasan kemiskinan dari beberapa sumber.
Strategi pengentasan kemiskinan menurut United Nations Economic and Social Comission for Asia Pacific (UNESCAP) bahwa strategi penanggulangan kemiskinan terdiri dari penanggulangan kemiskinan uang; kemiskinan akses ekonomi, sosial dan budaya; dan penanggulangan kemiskinan terhadap akses kekuasaan dan informasi (Yulianto 2005).
Sedangkan upaya menaggulangi kemiskinan menurut UU No.25/200 tentang Program Pembangunan Nasional ditempuh melalui dua strategi utama. Pertama, melindungi keluarga dan kelompok masyarakat yang mengalami kemiskinan sementara. Kedua, membantu masyarakat yang mengalami kemiskinan kronis dengan memberdayakan dan mencegah terjadinya kemiskinan baru.
Sementara Tim Studi KKP (2004) mengatakan bahwa jika seanjang kebijakan pemerintah belum mampu mengatasi kemiskinan. Maka masyarakat miskin mempunyai strategi sendiri untuk mengatasi kemiskinannya dengan cara: berhutang pada berbagai sumber pinjaman informal, bekerja serabutan, isteri dan anak bekerja, memanfaatkan sumber daya alam di sekelilingnya, bekerja di luar daerah dan berhemat melalui mengurangi atau mengganti jenis makanan serta mengatur keuangan.
Dengan melihat beberapa pengertian pengentasan kemiskinan atau lebih tepatnya strategi pengentasan kemiskinan di atas. Beberapa di antaranya seperti yang dikemukaan oleh UNESCAP dan UU No.25/2000 tentang Program Pembangunan Nasional jelas merupakan strategi-strategi atau upaya pengentasan yang bersifat struktural. Karena pada umumnya kemiskinan di Indonesia bahkan di dunia merupakan kemiskinan struktural.

Upaya Pengentasan Kemiskinan Struktural melalui Koperasi
Dari pemaparan mengenai kemiskinan struktural pada bagian terdahulu maka secara umum kemiskinan struktural merupakan kemiskinan yang disebabkan oleh sistem yang tidak adil dan tidak merata dalam memberikan kesempatan dan akses bagi setiap masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya. Upaya pengentasan kemiskinan struktural tersebut dapat menggunakan instrumen lembaga yang bernama koperasi.
Bibit koperasi di Indonesia sendiri tumbuh di Purwokerto tahun 1896. Ketika itu seorang pamong praja bernama R. Aria Wiria Atmaja mendirikan sebuah bank yang bernama Hulph-en Spaar Bank (Bank Pertolongan dan Simapanan). Bank tersebut dimaksudkan untuk menolong para priyai/pegawai negeri yang terjerat hutang pada lintah darat saat itu. Fungsi bank ini semacam Koperasi Simpan Pinjam saat ini (Anoraga dan Widiyanti, 1995).
Koperasi sendiri pada hakekatnya berarti semua perkumpulan dan semua pekerjaan yang berlaku atas dasar bekerjasama (Tohir 1955). Koperasi juga diartikan sebagai bentuk kerja sama di bidang perekonomian, kerja sama ini karena adanya kesamaan jenis kebutuhan hidup mereka (Anoraga dan Widiyanti, 1995). Sementara dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian, yang dimaksud dengan koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Dalam tulisan ini selain menekankan penguatan peran koperasi dalam pembangunan ekonomi nasional, juga diandaikan bahwa setiap orang merupakan anggota koperasi. Lalu mengapa koperasi dapat mengentas kemiskinan struktural? Untuk itu mari kita gunakan beberapa variabel penyebab kemiskinan struktural atau superstruktural yang disampaikan oleh Moeljarto dan Baswir sebagai penegas. Pertama, ketersediaan insentif dan disinsentif. Koperasi seperti yang diketahui menggunakan azas kekeluargaan dengan tujuan utamanya yaitu menyejahterakan anggota.
Dalam sistem perkoperasian karena koperasi merupakan milik semua anggota, maka dalam pembagian hasil dikenal dengan sistem Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU yang berasal dari hasil usaha yang diselenggarakan untuk anggota koperasi boleh dibagikan kepada para anggota (Anaroga dan Widiyanti, 1995).  Dalam UU Perkoperasian disbutkan bahwa SHU setelah dikurangi dana cadangan, bagian terbesarnya dibagikan kepada anggota standing sesuai dengan besaran jasa yang dilakukan.
Sehingga melalui pembagian SHU ini semua anggota dipastikan mendapatkan disinsentif masing-masing berdasarkan jasanya seperti besaran simpanan. Sementara anggota yang merangkap sebagai pengurus koperasi mendapat insentif atas jasanya. Sehingga ketersediaan insentif dan disinsentif merupakan hak bagi setiap anggota koperasi. Apalagi persyaratan untuk menjadi seorang anggota koperasi tidak sulit sehingga memungkinkan setiap orang menjadi anggotanya.
Kedua, SHU juga dapat menjawab variabel distribusi aset produksi yang tidak merata. Aset produksi di dalam koperasi pada umumnya merupakan simpanan-simpanan anggota sebagai modal dalam mengembangkan koperasi. Mengingat koperasi sebagai persekutuan orang bukan persekutuan modal seperti N.V. misalnya, maka dalam sifatnya koperasi tidak mengenal istilah majikan dan buruh (Tohir 1955). Sehingga setiap anggota sama-sama sebagai majikan juga sama-sama sebagai buruh.
Akibatnya dalam distribusi aset produksi semua anggota mendapatkan akses yang sama melalui sistem SHU walaupun dengan nilai dan besaran yang berbeda. Bahkan Bung Hatta (1951) menyebutkan bahwa salah satu tugas koperasi yaitu memperbaiki distribusi pembagian barang kepada rakyat.
Ketiga, variabel struktur ekonomi sosial masyarakat. Variabel ini dapat menyebabkan kemiskinan jika keadaan ekonomi sosial masyarakat di sekitar “si miskin” tidak memberikan kesempatan dan ruang baginya untuk mengakses sumber daya ekonomi yang ada. Namun kehadiran koperasi selalu sepadan dengan struktur ekonomi sosial masyarakat Indonesia. karena koperasi merupakan bentuk ekonomi Pancasila yang notabene sebagai pandangan hidup bangsa.
Salah satu keadaan sosial ekonomi yang buruk penyebab kemiskinan di Indonesia terutama di pedesaan yaitu masih maraknya sistem ijon. Sehingga tugas koperasi juga menurut Bung Hatta (1951) yaitu menyingkirkan penghisapan dari lintah darat. karena pengalaman di beberapa tempat ternyata kehadiran koperasi sanggup membersihkan ijon.
Kesesuaian koperasi sebagai bentuk ekonomi Pancasila dalam keadaan ekonomi sosial masyarakat karena koperasi dibangun di atas semangat kolektivisme atau kebersamaan tang tinggi dengan berlandaskan azas kekeluargaan. Koperasi menyadarkan kepentingan bersama, menolong diri sendiri secara bersama dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemampuan produktif (Swasono 1987). Karena dibangun atas dasar itu, koperasi sangatlah sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia yang sosialis sehingga bagi anggota koperasi tidak akan merasa dimiskinkan oleh keadaan ekonomi sosial masyarakat di sekitarnya.
Keempat, variabel kebijakan fiskal dan moneter pemerintah yang tidak berpihak pada masyarakat kecil. Dilihat dari sumber modalnya, koperasi sesungguhnya tidak begitu bergantung pada kebijakan ekonomi makro. Setidaknya ada tiga sumber modal koperasi  (Anoraga dan Widiyanti, 1995) secara umum yaitu simpanan-simpanan anggota, dana cadangan dari hasil SHU dana dari luar koperasi. Namun modal utama koperasi berasal dari para anggotanya dalam bentuk pelbagai simpanan.
Sehingga jika ada kebijakan moneter yang memicu inflasi dan menyebabkan kenaikan harga barang, koperasi tidak begitu besar terkena dampaknya karena koperasi bukanlah lembaga usaha kapital yang mengutamakan modal. Melainkan lembaga usaha kerakyatan yang mengutamakan keanggotaan. Justru dalam keadaan yang demikian tugas koperasi menurut Bung Hatta (1951) yaitu memperbaiki harga yang menguntungkan bagi masyarakat.
Setidaknya empat variabel penyebab kemiskinan struktural di atas dapat dientaskan melalui penguatan lembaga usaha kerakyatan yang bernama koperasi. Sehingga masyarakat yang menjadi anggota koperasi setidaknya lebih beruntung dengan pelbagai kekuatan yang dimiliki oleh koperasi sebagai upaya keluar dari jeratan kemiskinan.

Masa Depan Koperasi Di Indonesia
Koperasi Di Indonesia pada masa Liberal ekonomi saat ini kurang eksistensinya dibandingkan di beberapa negara di benua eropa , dahulu Mentri perdagangan dan Koperasi tahun 1978-1983 Radius Prawiro bersama Bustanil Arifin Mentri Muda Koperasi saat itu pernah berkunjung ke negeri Skandinavia (Denmark, Swedia dan Norwegia) mengagumi berbagai jenis koperasi disana
Justru Koperasi di negara tersebut maju dan berkembang tanpa adanya Undang-undang Koperasi dan Mentri Koperasi. Nah sekarang bagaimana keadaan koperasi di Indonesia dibandingkan dengan negara tersebut , dimana terdapat Mentri Koperasi dan undang-undang Koperasi walhasil Koperasi di Indonesia hanya berjalan ditempat walaupun berbagai upaya telah dilakukan. Dari kedudukan politis dan strategis dalam UUD 45 , pembentukan Dekopin serta perlindungan dan fasilitas yang berlimpah tetap juga tidak menjadikan koperasi sebagai saka guru perekonomian nasional dan mensejahterakan rakyat Indonesia.
Kalau kita melihat dan berkaca kepada Koperasi di luar negeri menurut sumber dari International Cooperative Alliance yaitu wadah gerakan koperasi International menyajikan profil 300 koperasi kelas dunia , berasal dari 28 negara yang turn-overnya mulai dari 63,449 juta dollar AS hingga 654 Juta dollar AS, yang terdiri dari sektor keuangan (perbankan, asuransi, koperasi kredit) sebesar 40 persen.
Koperasi pertanian termasuk kehutanan 33 persen, koperasi ritel/wholesale 25 persen, sisanya koperasi kesehatan, energi, manufaktur dan sebagainya. Dari 300 koperasi itu 63 ada di AS, 55 di Perancis, 30 di Jerman , 23 di Italia, dan 19 di Belanda.
Sedangkan di Asia koperasi yang terbaik pada urutan pertama diduki oleh Jepang yang turnovernya mencapai 63,449 juta dollar AS dengan asset 18,357 juta dollar AS pada tahun 2005, lalu pada urutan kedua diduduki oleh Korea Selatan , dan seterusnya , India, Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam dan Philipina, sedangkan Indonesia hingga sekarang belum memenuhi syarat untuk masuk dalam International cooperative Alliance, mengapa bisa demikian ?
Pada masa orde lama koperasi menjadi alat politik pemerintah dan partai dalam rangka nasakomisasi. Pada masa orde baru koperasi menjadi alat dan bagian integral pembangunan perekonomian nasional yang dilimpahi bermacam fasilitas. Kebijakan yang menempatkan peran pemerintah amat dominan dalam pembangunan koperasi menjadikan gerakan koperasi amat bergantung pada bantuan luar , hal yang amat bertentangan dengan hakikat koperasi sebagai lembaga ekonomi sosial yang mandiri, ketergantungan tersebut masih berasa hingga sekarang pada jaman reformasi, yang lebih parahnya lagi Dekopin dengan Mentri negara urusan koperasi dan UKM yang seharusnya bersama membangun koperasi seperti negara tetangga sulit terjadi karena masing-masing memiliki agenda sendiri. Akibatnya pembangunan koperasi tak terarah.

Koperasi Syariah
Koperasi Syariah, Pengertian , Prinsip, Landasan, dan Usaha
Koperasi Syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Pengertian umum dari Koperasi syariah adalah Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivati sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.
Berikut ini adalah beberapa deskripsi dari Koperasi Syariah yaitu :
Tujuan Koperasi Syariah, adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan  prinsip-prinsip islam.
Landasan koperasi syariah :   
Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan assunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful) Koperasi syariah berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945 Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan
Fungsi dan Peran Koperasi Indonesia:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam; Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi; Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja;

Prinsip Koperasi syariah:
Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak. Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah. Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi. Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
 Usaha-usaha Koperasi Syariah
Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro). Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



PENUTUP

KESIMPULAN

Koperasi dibentuk, dibangun dan dikembangkan serta mempunyai tujuan untuk mensejahterakan oleh dan untuk anggotanya. walaupun koperasi menjadi beragam, itu hanya pada kegiatan keseharian sebagai akibat dari karakter masyarakat kita yang beragam. Sebagai sebuah lembaga koperasi, aktualisasi prinsip dan nilai tidak harus menyimpang dari “jatidirinya”. Segala penyimpangan, secara konsisten patut ditindak tegas, mulai dari peringatan hingga tindakan hukum. Untuk sampai pada pemahaman makna “nilai dasar dan jatidiri koperasi” diperlukan secara terus menerus pengkajian dan pembelajaran yang benar dan aktual tentang itu. Tentunya tepat sasaran. Pembelajaran Perkoperasian Indonesia dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi, maupun di masyarakat, perlu disesuaikan dengan karakter dan kondisi mereka. Karena itu, perlu selalu dikaji ulang, dicermati dan disesuaikan dengan perkembangan dan kemurniannya.
Untuk itu koperasi harus selalu bisa memperbaiki organisasinya agar selalu bisa mengikuti perkembangan dan dinamika pasar sehingga tujuan koperasi dapat tercapai. Memperbaiki organisasi secara internal maupun eksternal haruslah selalu berkesinambungan, agar koperasi bisa bertahan ditengah era globalisasi yang penuh denganhal-hal baru.
Peranan Koperasi dalam Pembangunan Indonesia
a. sebagai lakon utama dalam kegiatan ekonomi berbagai sektor
b. sebagai penyedia lapangan kerja
c. pencipta pasar baru
d. berperan penting dalam mengembangkan kegiatan ekonomi di masyarakat
e. sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mensejahterakan masyarakat.
f. berperan penting dalam meningkatkan pemberdayaan masyarakat.
Koperasi Unit Desa adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah kecamatan.

DAFTAR PUSTAKA

http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Koperasi_di_Indonesia
http://arien-kurniawan.blogspot.com
http://lydia14211185.wordpress.com
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Sumber : Djabarudin Djohan (Ketua Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia
(LSP2I)
http://iqril.blogspot.com/2008/07/masa-depan-koperasi-di-indonesia.html
(sumber : http://muhshodiq.wordpress.com/2009/08/12/koperasi-syariah-apa-bagaimana/)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar