PENDAHULUAN
Koperasi merupakan lembaga dimana
orang-orang yang memilikikepentingan relatif homogen, mau bersatu dalam suatu
wadah untuk meningkatkan kesejahteraannya. Konsepsi demikian mendudukkan
koperasi sebagai badan usah ayang cukup strategis bagi anggotanya, dalam
mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak kepada
masyarakat secara luas. Di sektor pertanian misalnya, peranserta koperasi di
masa lalu cukup efektif untuk mendorong peningkatan produksi khususnya di
subsektor pangan. Selama era tahun 1980-an,koperasi terutama KUD mampu
memposisikan diri sebagai lembaga yang diperhitungkan dalam program pengadaan
pangan nasional. Ditinjau dari sisi produksi pangan khususnya beras, peran
signifikannya dapat diamati dalam hal penyaluran prasarana dan sarana
produksi mulai dari pupuk, bibit, obat-obatan,sampai dengan pemasaran gabah
atau beras. Sementara itu, di dalam negeri telah terjadi berbagai perubahan
seiring dengan berlangsungnya era globalisasi dan liberalisasi ekonomi,
kondisi tersebut membawa konsekuensi serius dalam hal pengadaan bahan pangan.
Liberalisasi ekonomi dengan menyerahkan kendali roda perekonomian kepada
mekanisme pasar, yang belum tentusecara otomatis berpihak kepada komunitas
ekonomi lemah atau kecil. Kondisi yang demikian berlangsung juga di sektor
pangan, terutama diperkirakan karena belumtertatanya sistem produksi dan
distribusi dalam mengantisipasi perubahan yang terjadi.
PEMBAHASAN
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang
demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Peranan Koperasi dalam Pembangunan Indonesia
a. sebagai lakon utama dalam kegiatan ekonomi berbagai sektor
b. sebagai penyedia lapangan kerja
c. pencipta pasar baru
d. berperan penting dalam mengembangkan kegiatan ekonomi di masyarakat
e. sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mensejahterakan masyarakat.
f. berperan penting dalam meningkatkan pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan peranan koperasi di atas dapat kita
simpulkan bahwa koperasi di Indonesia harus lebih di tingkatkan lagi, karna
koperasi dapat membantu menyelesaikan masalah-masalah yang ada di Indonesia
walaupun dalam tingkatan yang lebih kecil. Seperti UKM (Usaha Kecil Menengah)
harus lebih di perbanyak, walaupun hanya setingkat industri rumahan tetapi bisa
membantu menyaring masyarakat sekitar untuk berperan aktif dalam usaha
perekonomian dan dapatmenyerap tenaga kerja yang cukup banyak. Di masa
depan jika koperasi terus di"galakan" di Indonesia maka akan dapat
membantu permasalahan kesejahteraan masyarakat karena sistem koperasi mengantut
sistem ekonomi ke rakyatan.
Karena pembangunan koperasi adalah memerlukan waktu
panjang, konsistensi, komitmen, dan kesabaran yang cukup tinggi maka koperasi
tidak bisa dibangun dalam waktu yang singkat, sehingga dengan begitu peranan
koperasi dalam perekonomian di indonesia akan sangat mempengaruhi kualitas
kehidupan yang lebih baik dan mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya
KUD
Pengertian
KUD dan Dasar Hukumnya.
Koperasi
Unit Desa adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa
dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah
kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi
pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD memang
secara resmi didorong perkembangannya oleh pemerintah.
Menurut instruksi presiden
Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa
pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat layanan kegiatan
perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui
program lintas sektoral. Adanya bantuan dari pemerintah tersebut ditujukan agar
masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata dengan tujuan masyarakat
yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui pembangunan dibidang ekonomi,
misalnya dengan memberikan kredit kepada pihak-pihak yang ekonominya masih
lemah atau rakyat kecil terutama didaerah pedesaan Dalam menjalankan usaha
koperasi diarahkan pada usaha yang berkaitanlangsung dengan kepentingan
anggota, baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya.
Melihat
kebutuhan anggota beraneka ragam, maka usaha
koperasi multipurpose yaitu koperasi
yang mempunyai beberapa bidang usaha, misalnya simpan pinjam, perdagangan, produksi, konsumsi,
kesehatan, dan pendidikan.
Koperasi yang termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa
(KUD).
Dasar
Pembentukan Unit Usaha
Usaha
Koperasi Unit Desa dibentuk berdasarkan kebutuhan pelayanan kepada anggota
seperti usaha simpan pinjam atau kredit candak kulak, sarana-sarana pertanian, memasarkan
produksi anggota dan lain-lainnya. Usaha atau kegiatan yang sifatnya
musiman/sementara atau sifatnya kerjasama, tidak turut mengolah secara
langsung, hanya mengharapkan jasa, tidak perlu dibentuk sebagai unit, namanya
tetap usaha, misalnya sewa/kontrak/komisi. Akan tetapi kalau usaha tersebut
sifatnya kontinu (terus menerus) itu memerlukan penanganan secara khusus dan
personil yang mengelolanya pun secara khusus dan kontinu, maka hal itu baru
harus dibentuk unit.
Sampai
akhir Repelita III pertumbuhan dan perkembangan koperasi, khususnya Koperasi
Unit Desa, masih menghadapi masalah-masalah baik di bidang kelembagaan maupun
di bidang usaha koperasi. Masalah-masalahnya bersumber baik dari dalam koperasi
sendiri maupun dari luar.
Masalah
kelembagaan koperasi juga dapat dikelompokkan dalam masalah intern dan masalah
ekstern. Masalah intern
mencakup masalah keanggotaan, kepengurusan, badan pemeriksa, manajer
dan karyawan koperasi. Sedangkan masalah ekstern mencakup hubungan koperasi
dengan koperasi lain, masyarakat lingkungannya, dengan bank, dengan
usaha-usaha lain dan juga dengan instansi-instansi Pemerintah.
Minat dan kesadaran masyarakat
dalam berkoperasi yang kurang menyebabkan sulitnya perkembangan koperasi
diIndonesia.
Kurangnya
Sosialisasi dan Promosi kepada masyarakat
Promosi
disini sangat berperan penting sebagai pengetahuan masyarakat. Melalui banyak
cara pemerintah mempromosikan tentang pentingnya Koperasi Indonesia. Tetapi
sosialisasi disini tidak di indahkan oleh masyarakat. Memang benar cara
sosialisasi melalui media massa lebih efektif , tetapi alangkah efektifnya jika
cara sosialisasi ini langsung terjun ke masyarakat agar penyampaian lebih mudah
dipahami. Dalam masalah promosi barang yang dijual dikoperasi mengalami kendala
seperti kurangnya promo yang di tawarkan dan kurang kreatifitasnya
koperasi untuk mempromosikan barang sehingga kurang minatnya masyarakat untuk
turut serta dalam koperasi.
Kesadaran
masyarakat untuk berkoperasi masih lemah
Masyarakat
masih sulit untuk sadar akan pentingnya koperasi terutama anak-anak muda.
Lemahnya kebiasaan disebabkan kurang menariknya koperasi di Indonesia untuk
dijadikan usaha bersama. Selain itu juga kaum muda-mudi lebih suka menghabiskan
waktu di luar ketimabang dengan kegitan koperasi, bagi pemuda Koperasi
terbilang “kuno”.
PENIPUAN
BERKEDOK KOPERASI SIMPAN PINJAM
Berkedok Koperasi,
Pedagang Pasar Ditipu Ratusan Juta
Selasa, 24 Juli 2012 14:21 wib wib
Ilustrasi penipuan
SURABAYA-
Seorang pegawai koperasi sebuah bank simpan pinjam di kawasan Kertajaya,
Surabaya, Jawa Timur, siang tadi dibawa ke Kantor Mapolsek Gubeng.
Pria
yang diketahui berinisial EB itu diduga menipu belasan nasabah koperasi yang
rata-rata para pedagang pasar. Jumlah uang diminta EB berkisar antara Rp500
ribu dengan Rp1 juta.
Modusnya, pelaku bertugas sebagai petugas penagihan mengambil uang dari nasabahnya, namun uang tersebut tidak disetorkan ke koperasi tetapi digunakan untuk keperluan pribadi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan rekapan para nasabah yang mencapai belasan juta rupiah.
Modusnya, pelaku bertugas sebagai petugas penagihan mengambil uang dari nasabahnya, namun uang tersebut tidak disetorkan ke koperasi tetapi digunakan untuk keperluan pribadi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan rekapan para nasabah yang mencapai belasan juta rupiah.
Kepada
petugas, EB mengaku nekat melakukan penipuan karena impitan ekonomi. Dan uang
hasil kejahatan tersebut dipakai untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari
keluarganya.
"Saya tagih uangnya saya puter, kemudian saya terkena impitan bunga yang besar,” kata EB, Selasa (24/7/2012).
"Saya tagih uangnya saya puter, kemudian saya terkena impitan bunga yang besar,” kata EB, Selasa (24/7/2012).
Wakapolsek
Gubeng, AKP Lukito, mengatakan, pelaku terancam dijerat Pasal 374 junto Pasal
372 KUHP tentang penipuan penyalahgunakaan wewenang dan jabatan dengan ancaman
hukuman penjara lima tahun.
Sejarah
koperasi di Indonesia
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika
penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan
ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama,
secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Pada
tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja
di Purwokerto mendirikan
sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh
keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat
oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud
Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.
Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode,
seorang asisten residen Belanda.
De Wolffvan Westerrode sewaktu
cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank
Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan
Pertanian. Selain pegawai
negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena
tekanan para pengijon. Ia
juga menganjurkan mengubah Bank
tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada
musim panen dan memberikan
pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan
lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu
berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa
tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung
desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale
Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah
dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada
zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.
Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.
Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena
pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik
untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915
dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun
1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada
tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun,
pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha
koperasi untuk yang kedua kalinya.Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia.Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun
fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan
menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli
1947, pergerakan koperasi
di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini
kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kesadaran
generasi muda untuk berkoperasi
Pada
hakekatnya manusia memiliki keterbatasan dan ketergantungan dengan sesama
manusia lainnya. Manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa bekerja yang saling
menguntungkan untuk kesejahteraan bersama, maka dalam bidang perekonomian
dibentuk koperasi sebagai salah satu badan usaha. Karena koperasi merupakan
satu-satunya badan usaha yang mempunyai
asas
kekeluargaan dan gotong royong yang sangat penting peranannya dalam demokrasi
ekonomi Indonesia. Pada masa perkembangannya koperasi patut dibanggakan, akan
tetapi sebagai langkah awal untuk mencapai keberhasilan dalam pengembangan
koperasi perlu dilakukan peranan jiwa dan semangat berkoperasi di kalangan
masyarakat.
Pada
dasarnya tidaklah menjadi masalah siapa sebenarnya yang menjadi pemrakarsa
berdirinya suatu koperasi. Dalam hubungan ini sebenarnya siapapun dapat
mengambil inisiatif untuk membangun koperasi, permasalahan penting adalah bahwa
koperasi yang didirikan itu benar-benar dibutuhkan dan dapat memberikan
pelayanan kepada para anggota dan masyarakat sekitarnya. Dalam praktek apabila
pembentukan koperasi tidak mempertimbangkan hal itu, maka sudah dapat diterka
bahwa kelangsungan hidup koperasi tersebut tidak akan langgeng. Anggota
koperasi adalah orang-orang, maka yang dipentingkan disini adalah perkumpulan
orang, bukan perkumpulan modal.
Jadi
partisipasi anggota merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan
koperasi.
Makna
usaha bersama ini adalah semua kegiatan usaha dilakukan bersama-sama untuk
kepentingan bersama, diurus secara kekeluargaan, sehingga memberikan dasar
bekerja yang saling menguntungkan, saling membantu satu sama lain seperti
layaknya dalam keluarga sendiri yang harmonis. Tahap awal menentukan jenis
koperasi yang akan didirikan, sangat sulit siapa gerangan yang mungkin cocok
sebagai atau menjadi anggotanya serta lain-lain permasalahan. Sehingga
diperlukan langkah-langkah tindakan yang terencana secara baik agar kelak
keberhasilan didirikannya suatu koperasi benar-benar memberikan manfaat yang
besar bagi para anggotanya. Dengan demikian secara otomatis kelangsungan hidup
koperasi yang bersangkutan akan terjamin. Koperasi sebagai salah satu penggerak
ekonomi rakyat, diharapkan mampu meningkatkan taraf hidup para anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Untuk
itu koperasi harus berperan sebagai penggerak ekonomi rakyat yang tangguh,
sehingga koperasi benar-benar mampu mengemban fungsi dan peranannya sebagai
pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional. Sesuai dengan bentuknya
sebagai bangun usaha, maka tujuan koperasi adalah mencapai keuntungan.
Keuntungan ini dirasakan sangat penting, demi kelangsungan dan perkembangan
kegiatan usaha. Eksistensi koperasi sekolah adalah sebagai wujud dari upaya
untuk menanamkan jiwa dan semangat koperasi yang dilakukan melalui jalur pendidikan
formal. Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah
dan anggotanya terdiri dari siswa-siswa. Pendirian koperasi sekolah ini
berperan kepada siswa dalam rangka pendidikan nasional.
Sebagai
penunjang program pembangunan pemerintah disektor perekonomian melalui program
pendidikan koperasi di sekolah, menumbuhkan koperasi sekolah dan kesadaran
berkoperasi dikalangan siswa, membina rasa tanggung jawab, disiplin, serta
setia kawan dan jiwa demokrasi pada siswa-siswa sekolah yang sangat berguna
bagi pembangunan diri dan negara, sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan para
siswa, terutama menyangkut peralatan dan buku-buku di sekolah. Apabila melihat
ke lapangan, maka dihadapkan pada kenyataan bahwa masih sedikit sekali
partisipasi siswa yang aktif terhadap pelaksanaan kegiatan koperasi sekolah.
Padahal partisipasi aktif siswa sebagai anggota merupakan syarat mutlak bagi
kemajuan koperasi. Dengan demikian dapat kita pahami bahwa berhasil atau
tidaknya suatu koperasi, tak terkecuali koperasi sekolah tergantung pada kualitas
atau loyalitas diri para anggota dan pelaksanaannya. Disisi lain bahwa siswa
akan tertarik untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi sekolah
benar-benar dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada siswa sebagai
anggotanya. Apabila keberadaan koperasi sekolah dapat menjadi daya tarik bagi
siswa, maka pada akhirnya dapat mendorong siswa untuk memanfaatkannya sebagai
sarana memperoleh pengetahuan berwira koperasi, pengalaman berwiraswasta dan
pemenuhan kebutuhan siswa
Pendidikan koperasi sekolah sangat diperlukan dengan alas an sebagai
berikut.
a. Generasi muda merupakan calon penerus cita-cita koperasi, maka sangat
perlu mendapatkan pengetahuan tentang berkoperasi.
b. Siswa merupakan calon pemegang peranan dalam mengembangkan koperasi di
masa mendatang, menuju bentuk perekonomian berdasar UUD 1945 Pasal 33.
PERBANDINGAN
KOPERASI INDONESIA DENGAN LUAR NEGERI
Koperasi
di Indonesia memang sudah diperkenalakan sejak penjajahan zaman pemerintahan
Belanda, di Indonesia koperasi memang masih dilakukan atas dorongan pemerintah.
Gerakan koperasi di Indonesia memang telah di perkenalkan sejak 12 Juli 1947,
yang sampai kini telah berusia 62 tahun. Pengalaman di tanah air kita lebih
unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman
penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan
yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Berdasarkan
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi bahwa “koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Koperasi
di Indonesia berawal dari tingkat pendidikan anggota yang memudahkan lahirnya
suatu sikap kesadaran dan tanggung jawab system demokrasi dan tumbuhnya control
sosial yang menjadi syarat berlangsungnya pengawasan terhadap anggota koperasi.
Pendidikan dan peningkatan teknologi menjadi kunci untuk meningkatkan koperasi(pengembangan
SDM). . Di negara berkembang, termasuk Indonesia, transparansi struktural tidak
berjalan seperti yang dialami oleh negara industri di Barat, upah buruh di
pedesaan secara nyata telah naik ketika pengangguran meluas sehingga terjadi
lompatan ke sektor jasa terutama sektor usaha mikro dan informal. . Oleh karena
itu kita memiliki kelompok penyedia jasa terutama disektor perdagangan seperti
warung dan pedagang pasar yang jumlahnya mencapai lebih dari 6 juta unit dan
setiap hari memerlukan barang dagangan. Potensi sektor ini cukup besar, tetapi
belum ada referensi dari pengalaman dunia sehingga model ini harus dikembangkan
sendiri oleh negara berkembang yaitu sektor Koperasi yang berhasil di bidang
ritel di dunia adalah sistem pengadaan dan distribusi barang terutama di
negara-negara berkembang “user” atau anggotanya adalah para pedagang kecil.
Awal
perkembangan koperasi di Indonesia
Pertumbuhan
koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed 1964, h. 57) yang selanjutnya
berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia
mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha
secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim
lingkungannya.
Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan- meminjam. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya. Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patihdi Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam. Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De WolfVan Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketikaia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen(koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani). Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga.
Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan- meminjam. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya. Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patihdi Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam. Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De WolfVan Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketikaia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen(koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani). Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga.
Perjalanan
panjang membangun koperasi betapa susah payahnya pemimpin di negeri ini untuk
membenahi dan membangkitkan kemandirian agar koperasi benar-benar menjadi pilar
kekuatan ekonomi rakyat. Sejak setelah kemerdekaan koperasi diurusi oleh
Jawatan Koperasi, hingga kini diurusi oleh Kementerian Negara Koperasi dan UKM
yang sebelumnya dipimpin oleh seorang Menteri, pernah pula dipimpin oleh
Menteri Muda yang nyata-nyata mengurusi koperasi. Namun koperasi sampai saat
ini apakah sudah menemukenali jati dirinya sendiri sebagai koperasi yang
sesungguhnya. operasi sesungguhnya masih banyak masyarakat yang belum memahami
apa arti koperasi sebenarnya, koperasi hanyalah diartikan oleh sebagian orang
hanya sebagai tempat meminjam uang kalau sudah menjadi anggota koperasi, dapat
membeli barang kebutuhan dengan harga yang murah, dapat membeli pupuk dengan
jarga terjangkau, hanya sampai disitu. Ironis memang kalau demikian, tapi
memang kenyataan, kalau begini bukan berarti salah urus, tapi memang masih
membutuhkan waktu yang sangat panjang dalam membangun jatidiri koperasi. Sebuah
tantangan bagi kita semua untuk bersama-sama ikut membangun koperasi.
Koperasi
di Eropa
Koperasi
pertama kali muncul di Eropa pada awal abad ke-19. Dua alasan yang mendasari
pengaruh sosialisme itu adalah sebagai berikut: Pertama, terdapatnya kesamaan
motif antara gerakan Koperasi dengan gerakan sosialis.Kedua, sebagai
suatubentuk organisasi ekonomi yang berbeda dengan bentuk organisasi ekonomi
kapitalis.
a.
Inggris
Penderitaan
yang dialami oleh kaum buruh di berbagai Negara di Eropa pada awal abad ke-19
dialami pula oleh para pendiri Koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris, pada
tahun 1844. Pada mulanya Koperasi Rochdale memang hanya bergerak dalam usaha
kebutuhan konsumsi. Tapi kemudian mereka mulai mengembangkan sayapnya dengan
melakukan usaha-usaha produktif. Dengan berpegang pada asas-asas Rochdale, para
pelopor Koperasi Rochdale mengembangkan toko kecil mereka itu menjadi usaha
yang mampu mendirikan pabrik, menyediakan perumahan bagi para anggotanya, serta
menyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan anggota dan
pengururs Koperasi. Dalam rangka lebih memperkuat gerakan Koperasi, pada tahun
1862, Koperasi-koperasi konsumsmi di Inggris menyatukan diri menjadi pusat
Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole-sale Society, disingkat C.
W. S. Pada tahun 1945, C. W. S. telah memiliki sekkitar 200 buah pabrik dan
tempat usaha dengan 9.000 pekerja, yang perputaran modalnya mencapai 55.000.000
poundsterling. Sedangkan pada tahun 1950, jumlah anggota Koperasi di seluruh
wilayah Inggris telah berjumlah lebih dari 11.000.000 orang dari sekitar 50.000.000
orang penduduk Inggris.
b.
Perancis
Revolusi Perancis dan perkembangan industri telah menimbulkan
kemiskkinan dan penderitaan bagi rakyat Perancis. Berkat dorongan
pelopor-pelopor merekaseperti Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand
Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat, para pengusaha kecil
di Perancis berhasil membangun Koperasi- koperasi yang bergerak dibidang
produksi.
Dewasa ini di Perancis terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi Nasional Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de Consommation), dengan jumlah Koperasi yang tergabung sebanyak 476 buah. Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000 orang, dan toko yang dimiliki berjumlah 9.900 buah dengan perputaran modal sebesar 3.600 milyar franc/tahun.
Dewasa ini di Perancis terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi Nasional Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de Consommation), dengan jumlah Koperasi yang tergabung sebanyak 476 buah. Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000 orang, dan toko yang dimiliki berjumlah 9.900 buah dengan perputaran modal sebesar 3.600 milyar franc/tahun.
c.
Jerman
Sekitar tahun 1848, saat Inggris dan Perancis telah mencapai
kemajuan, muncul seorang pelopor yang bernama F. W. Raiffeisen, walikota di
Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam
perkumpulan simpan-pinjam.
Setelah melalui beberapa rintangan, akhirnya Raiffesien dapat mendirikan
Setelah melalui beberapa rintangan, akhirnya Raiffesien dapat mendirikan
Koperasi
di asia
a.
Jepang
kelahiran Koperasi di Jepang mulai muncul ketika perekonomian
uang mulai dikenal oleh masyarakat pedalaman. Gerakan Koperasi pertanian
mengalami kemajuan yang sangat pesat sejak tahun 1930-an, khususnya ketika
penduduk Jepanng menghadapi krisis ekonomi yang melanda dunia dalam periode
1933. Di Jepang ada dua bentuk Koperasi pertania. Yang pertama disebut Koperasi
Pertanian Umum. Koperasi ini bekerja atas dasar serba usaha, misalnya menyelenggarakan
usaha pemasaran hasil pertanian, menyediakan kredit untuk usaha perasuransian,
pemberian bimbingan dan penyuluhan pertanian bagi usaha tani. Bentuk Koperasi
yang lain disebut Koperasi Khusus. Koperasi ini hanya menyelenggarakan satu
jenis usaha seperti Koperasi buah, Koperasi daging ternak, Koperasi
bunga-bungaan dan sebagainya. Pada umumnya Koperasi- koperasi pertanian di
Jepang menyelenggarakan bentuk usaha Koperasi yang pertama. Perlu ditambahakan,
Koperasi-koperasi yang menyelenggarakan kegiatan serba usaha juga tergabung
dalam sebuah Koperasi Induk yang bernama Gabungan Perkumpulan Koperasi
Pertanian Nasional (Zenkoku Nogyo Kyodokumiai Chuokai). Titik berat kegiatan
Koperasi Gabungan atau ZEN-Noh ini adalah penyaluran sarana produksi dan
pemasaran hasil pertanian. Selain itu di Jepang juga terdapat Induk Koperasi
Asuransi Bersama, Induk Koperasi Perbankan untuk pertanian-kehutanan dan pusat
asosiasi penerbitan
b.
Korea
Perkembangan Koperasi di Korea, khususnya Koperasi pedesaan,
dimulai pada awal abad ke-20. Di Korea ada dua organisasi pedesaan yang
melayani kebutuhan kredit petani, yakni Bank Pertanian Korea dan Koperasi
Pertanian.
Pada tahun 1961dalam rangka pelaksanaan Undang- undang Koperasi pertanian yang baru, Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian digabungkan menjadi satu dengan nama Gabungan Koperasi Pertanian Nasional (National Agricultural Cooperative Federation), disingkat NACF. Gabungan ini bekerja atas dasar prinsip-prinsip Koperasi yang modern dan melakukan kerjanya atas dasar serba usaha (Multipurpose). NACF bertugas mengembangkan sector pertanian, meningkatkan peran ekonomi dan sosial petani, serta menyelenggarakan usaha- usaha peningkatan budaya rakyat.
Pada tahun 1961dalam rangka pelaksanaan Undang- undang Koperasi pertanian yang baru, Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian digabungkan menjadi satu dengan nama Gabungan Koperasi Pertanian Nasional (National Agricultural Cooperative Federation), disingkat NACF. Gabungan ini bekerja atas dasar prinsip-prinsip Koperasi yang modern dan melakukan kerjanya atas dasar serba usaha (Multipurpose). NACF bertugas mengembangkan sector pertanian, meningkatkan peran ekonomi dan sosial petani, serta menyelenggarakan usaha- usaha peningkatan budaya rakyat.
Peranan Koperasi Dalam Pengentasan Kemiskinan
Pengentasan Kemiskinan
Pada bagian ini sebenarnya akan dikemukakan definisi
atau pengertian dari pengentasan kemiskinan. Secara sederhana, pengentasan
kemiskinan dapat diartikan sebagai uapaya untuk mengurangi, menanggulangi atau
mengikis kemiskinan. Karena pengentasan membutuhkan upaya atau usaha maka
pengentasan kemiskinan membutuhkan strategi. Sehingga bagian ini akan
memaparkan beberapa pengertian strategi pengentasan kemiskinan dari beberapa
sumber.
Strategi pengentasan kemiskinan menurut United
Nations Economic and Social Comission for Asia Pacific (UNESCAP) bahwa
strategi penanggulangan kemiskinan terdiri dari penanggulangan kemiskinan
uang; kemiskinan akses ekonomi, sosial dan budaya; dan penanggulangan
kemiskinan terhadap akses kekuasaan dan informasi (Yulianto 2005).
Sedangkan upaya menaggulangi kemiskinan menurut UU
No.25/200 tentang Program Pembangunan Nasional ditempuh melalui dua strategi
utama. Pertama, melindungi keluarga dan kelompok masyarakat yang mengalami
kemiskinan sementara. Kedua, membantu masyarakat yang mengalami kemiskinan
kronis dengan memberdayakan dan mencegah terjadinya kemiskinan baru.
Sementara Tim Studi KKP (2004) mengatakan bahwa jika
seanjang kebijakan pemerintah belum mampu mengatasi kemiskinan. Maka masyarakat
miskin mempunyai strategi sendiri untuk mengatasi kemiskinannya dengan cara:
berhutang pada berbagai sumber pinjaman informal, bekerja serabutan, isteri dan
anak bekerja, memanfaatkan sumber daya alam di sekelilingnya, bekerja di luar
daerah dan berhemat melalui mengurangi atau mengganti jenis makanan serta
mengatur keuangan.
Dengan melihat beberapa pengertian pengentasan
kemiskinan atau lebih tepatnya strategi pengentasan kemiskinan di atas.
Beberapa di antaranya seperti yang dikemukaan oleh UNESCAP dan UU No.25/2000
tentang Program Pembangunan Nasional jelas merupakan strategi-strategi atau
upaya pengentasan yang bersifat struktural. Karena pada umumnya kemiskinan di
Indonesia bahkan di dunia merupakan kemiskinan struktural.
Upaya Pengentasan Kemiskinan Struktural melalui Koperasi
Dari pemaparan mengenai kemiskinan struktural pada
bagian terdahulu maka secara umum kemiskinan struktural merupakan kemiskinan
yang disebabkan oleh sistem yang tidak adil dan tidak merata dalam memberikan
kesempatan dan akses bagi setiap masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya. Upaya
pengentasan kemiskinan struktural tersebut dapat menggunakan instrumen lembaga
yang bernama koperasi.
Bibit koperasi di Indonesia sendiri tumbuh di
Purwokerto tahun 1896. Ketika itu seorang pamong praja bernama R. Aria Wiria
Atmaja mendirikan sebuah bank yang bernama Hulph-en Spaar Bank
(Bank Pertolongan dan Simapanan). Bank tersebut dimaksudkan untuk menolong para
priyai/pegawai negeri yang terjerat hutang pada lintah darat saat itu. Fungsi
bank ini semacam Koperasi Simpan Pinjam saat ini (Anoraga dan Widiyanti, 1995).
Koperasi sendiri pada hakekatnya berarti semua
perkumpulan dan semua pekerjaan yang berlaku atas dasar bekerjasama (Tohir
1955). Koperasi juga diartikan sebagai bentuk kerja sama di bidang
perekonomian, kerja sama ini karena adanya kesamaan jenis kebutuhan hidup
mereka (Anoraga dan Widiyanti, 1995). Sementara dalam UU No.25/1992 tentang
Perkoperasian, yang dimaksud dengan koperasi yaitu badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Dalam tulisan ini selain menekankan penguatan peran
koperasi dalam pembangunan ekonomi nasional, juga diandaikan bahwa setiap orang
merupakan anggota koperasi. Lalu mengapa koperasi dapat mengentas kemiskinan
struktural? Untuk itu mari kita gunakan beberapa variabel penyebab kemiskinan
struktural atau superstruktural yang disampaikan oleh Moeljarto dan Baswir
sebagai penegas. Pertama, ketersediaan insentif dan disinsentif.
Koperasi seperti yang diketahui menggunakan azas kekeluargaan dengan tujuan
utamanya yaitu menyejahterakan anggota.
Dalam sistem perkoperasian karena koperasi merupakan
milik semua anggota, maka dalam pembagian hasil dikenal dengan sistem Sisa
Hasil Usaha (SHU). SHU yang berasal dari hasil usaha yang diselenggarakan untuk
anggota koperasi boleh dibagikan kepada para anggota (Anaroga dan Widiyanti,
1995). Dalam UU Perkoperasian disbutkan bahwa SHU setelah dikurangi dana
cadangan, bagian terbesarnya dibagikan kepada anggota standing sesuai dengan
besaran jasa yang dilakukan.
Sehingga melalui pembagian SHU ini semua anggota
dipastikan mendapatkan disinsentif masing-masing berdasarkan jasanya seperti
besaran simpanan. Sementara anggota yang merangkap sebagai pengurus koperasi
mendapat insentif atas jasanya. Sehingga ketersediaan insentif dan disinsentif
merupakan hak bagi setiap anggota koperasi. Apalagi persyaratan untuk menjadi
seorang anggota koperasi tidak sulit sehingga memungkinkan setiap orang menjadi
anggotanya.
Kedua, SHU juga dapat menjawab variabel distribusi aset produksi yang tidak
merata. Aset produksi di dalam koperasi pada umumnya merupakan
simpanan-simpanan anggota sebagai modal dalam mengembangkan koperasi. Mengingat
koperasi sebagai persekutuan orang bukan persekutuan modal seperti N.V.
misalnya, maka dalam sifatnya koperasi tidak mengenal istilah majikan dan buruh
(Tohir 1955). Sehingga setiap anggota sama-sama sebagai majikan juga sama-sama
sebagai buruh.
Akibatnya dalam distribusi aset produksi semua anggota
mendapatkan akses yang sama melalui sistem SHU walaupun dengan nilai dan
besaran yang berbeda. Bahkan Bung Hatta (1951) menyebutkan bahwa salah satu
tugas koperasi yaitu memperbaiki distribusi pembagian barang kepada rakyat.
Ketiga, variabel struktur ekonomi sosial masyarakat. Variabel ini dapat
menyebabkan kemiskinan jika keadaan ekonomi sosial masyarakat di sekitar “si
miskin” tidak memberikan kesempatan dan ruang baginya untuk mengakses sumber
daya ekonomi yang ada. Namun kehadiran koperasi selalu sepadan dengan struktur
ekonomi sosial masyarakat Indonesia. karena koperasi merupakan bentuk ekonomi
Pancasila yang notabene sebagai pandangan hidup bangsa.
Salah satu keadaan sosial ekonomi yang buruk penyebab
kemiskinan di Indonesia terutama di pedesaan yaitu masih maraknya sistem ijon.
Sehingga tugas koperasi juga menurut Bung Hatta (1951) yaitu menyingkirkan
penghisapan dari lintah darat. karena pengalaman di beberapa tempat ternyata
kehadiran koperasi sanggup membersihkan ijon.
Kesesuaian koperasi sebagai bentuk ekonomi Pancasila
dalam keadaan ekonomi sosial masyarakat karena koperasi dibangun di atas
semangat kolektivisme atau kebersamaan tang tinggi dengan berlandaskan azas
kekeluargaan. Koperasi menyadarkan kepentingan bersama, menolong diri sendiri
secara bersama dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemampuan produktif
(Swasono 1987). Karena dibangun atas dasar itu, koperasi sangatlah sesuai
dengan kondisi masyarakat Indonesia yang sosialis sehingga bagi anggota
koperasi tidak akan merasa dimiskinkan oleh keadaan ekonomi sosial masyarakat
di sekitarnya.
Keempat, variabel kebijakan fiskal dan moneter pemerintah yang tidak berpihak pada
masyarakat kecil. Dilihat dari sumber modalnya, koperasi sesungguhnya tidak
begitu bergantung pada kebijakan ekonomi makro. Setidaknya ada tiga sumber
modal koperasi (Anoraga dan Widiyanti, 1995) secara umum yaitu
simpanan-simpanan anggota, dana cadangan dari hasil SHU dana dari luar
koperasi. Namun modal utama koperasi berasal dari para anggotanya dalam bentuk
pelbagai simpanan.
Sehingga jika ada kebijakan moneter yang memicu
inflasi dan menyebabkan kenaikan harga barang, koperasi tidak begitu besar
terkena dampaknya karena koperasi bukanlah lembaga usaha kapital yang
mengutamakan modal. Melainkan lembaga usaha kerakyatan yang mengutamakan
keanggotaan. Justru dalam keadaan yang demikian tugas koperasi menurut Bung
Hatta (1951) yaitu memperbaiki harga yang menguntungkan bagi masyarakat.
Setidaknya empat variabel penyebab kemiskinan
struktural di atas dapat dientaskan melalui penguatan lembaga usaha kerakyatan
yang bernama koperasi. Sehingga masyarakat yang menjadi anggota koperasi
setidaknya lebih beruntung dengan pelbagai kekuatan yang dimiliki oleh koperasi
sebagai upaya keluar dari jeratan kemiskinan.
Masa Depan Koperasi Di Indonesia
Koperasi
Di Indonesia pada masa Liberal ekonomi saat ini kurang eksistensinya
dibandingkan di beberapa negara di benua eropa , dahulu Mentri perdagangan dan
Koperasi tahun 1978-1983 Radius Prawiro bersama Bustanil Arifin Mentri Muda
Koperasi saat itu pernah berkunjung ke negeri Skandinavia (Denmark, Swedia dan
Norwegia) mengagumi berbagai jenis koperasi disana
Justru
Koperasi di negara tersebut maju dan berkembang tanpa adanya Undang-undang
Koperasi dan Mentri Koperasi. Nah sekarang bagaimana keadaan koperasi di
Indonesia dibandingkan dengan negara tersebut , dimana terdapat Mentri Koperasi
dan undang-undang Koperasi walhasil Koperasi di Indonesia hanya berjalan
ditempat walaupun berbagai upaya telah dilakukan. Dari kedudukan politis dan
strategis dalam UUD 45 , pembentukan Dekopin serta perlindungan dan fasilitas
yang berlimpah tetap juga tidak menjadikan koperasi sebagai saka guru
perekonomian nasional dan mensejahterakan rakyat Indonesia.
Kalau
kita melihat dan berkaca kepada Koperasi di luar negeri menurut sumber dari
International Cooperative Alliance yaitu wadah gerakan koperasi International
menyajikan profil 300 koperasi kelas dunia , berasal dari 28 negara yang
turn-overnya mulai dari 63,449 juta dollar AS hingga 654 Juta dollar AS, yang
terdiri dari sektor keuangan (perbankan, asuransi, koperasi kredit) sebesar 40
persen.
Koperasi
pertanian termasuk kehutanan 33 persen, koperasi ritel/wholesale 25 persen,
sisanya koperasi kesehatan, energi, manufaktur dan sebagainya. Dari 300
koperasi itu 63 ada di AS, 55 di Perancis, 30 di Jerman , 23 di Italia, dan 19
di Belanda.
Sedangkan
di Asia koperasi yang terbaik pada urutan pertama diduki oleh Jepang yang
turnovernya mencapai 63,449 juta dollar AS dengan asset 18,357 juta dollar AS
pada tahun 2005, lalu pada urutan kedua diduduki oleh Korea Selatan , dan
seterusnya , India, Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam dan Philipina,
sedangkan Indonesia hingga sekarang belum memenuhi syarat untuk masuk dalam
International cooperative Alliance, mengapa bisa demikian ?
Pada
masa orde lama koperasi menjadi alat politik pemerintah dan partai dalam rangka
nasakomisasi. Pada masa orde baru koperasi menjadi alat dan bagian integral
pembangunan perekonomian nasional yang dilimpahi bermacam fasilitas. Kebijakan
yang menempatkan peran pemerintah amat dominan dalam pembangunan koperasi
menjadikan gerakan koperasi amat bergantung pada bantuan luar , hal yang amat
bertentangan dengan hakikat koperasi sebagai lembaga ekonomi sosial yang
mandiri, ketergantungan tersebut masih berasa hingga sekarang pada jaman
reformasi, yang lebih parahnya lagi Dekopin dengan Mentri negara urusan
koperasi dan UKM yang seharusnya bersama membangun koperasi seperti negara
tetangga sulit terjadi karena masing-masing memiliki agenda sendiri. Akibatnya
pembangunan koperasi tak terarah.
Koperasi Syariah
Koperasi Syariah,
Pengertian , Prinsip, Landasan, dan Usaha
Koperasi
Syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan,
tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan
Assunnah. Pengertian umum dari Koperasi syariah adalah Koperasi syariah adalah
badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah.
Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh
produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan
Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivati sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivati sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.
Berikut
ini adalah beberapa deskripsi dari Koperasi Syariah yaitu :
Tujuan
Koperasi Syariah, adalah untuk meningkatkan
kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam
membangun perekonomian Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip islam.
Landasan
koperasi syariah :
Koperasi
syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan assunnah dengan saling
tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful) Koperasi syariah
berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945 Koperasi syariah berazaskan
kekeluargaan
Fungsi
dan Peran Koperasi Indonesia:
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat
pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
Memperkuat
kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan
konsekuen (istiqomah)
di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah
islam; Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi; Mengembangkan
dan memperluas kesempatan kerja;
Prinsip
Koperasi syariah:
Kekayaan
adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak. Manusia
diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah. Manusia
merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi. Menjunjung tinggi keadian
serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada
segelintir orang atau sekelompok orang saja.
Usaha-usaha
Koperasi Syariah
Usaha
koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat
(thayyib) serta
menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun
ketidakjelasan (ghoro).
Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha
sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi. Usaha-usaha yang
diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi
syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
PENUTUP
KESIMPULAN
Koperasi
dibentuk, dibangun dan dikembangkan serta mempunyai tujuan untuk
mensejahterakan oleh dan untuk anggotanya. walaupun koperasi menjadi beragam,
itu hanya pada kegiatan keseharian sebagai akibat dari karakter masyarakat kita
yang beragam. Sebagai sebuah lembaga koperasi, aktualisasi prinsip dan nilai
tidak harus menyimpang dari “jatidirinya”. Segala penyimpangan, secara
konsisten patut ditindak tegas, mulai dari peringatan hingga tindakan hukum.
Untuk sampai pada pemahaman makna “nilai dasar dan jatidiri koperasi”
diperlukan secara terus menerus pengkajian dan pembelajaran yang benar dan
aktual tentang itu. Tentunya tepat sasaran. Pembelajaran Perkoperasian
Indonesia dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi, maupun di masyarakat,
perlu disesuaikan dengan karakter dan kondisi mereka. Karena itu, perlu selalu
dikaji ulang, dicermati dan disesuaikan dengan perkembangan dan kemurniannya.
Untuk itu
koperasi harus selalu bisa memperbaiki organisasinya agar selalu bisa mengikuti
perkembangan dan dinamika pasar sehingga tujuan koperasi dapat tercapai.
Memperbaiki organisasi secara internal maupun eksternal haruslah selalu
berkesinambungan, agar koperasi bisa bertahan ditengah era globalisasi yang
penuh denganhal-hal baru.
Peranan Koperasi dalam Pembangunan Indonesia
a. sebagai lakon utama dalam kegiatan ekonomi berbagai sektor
b. sebagai penyedia lapangan kerja
c. pencipta pasar baru
d. berperan penting dalam mengembangkan kegiatan ekonomi di masyarakat
e. sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mensejahterakan masyarakat.
f. berperan penting dalam meningkatkan pemberdayaan masyarakat.
Koperasi Unit Desa adalah
suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi
didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah kecamatan.
DAFTAR
PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Koperasi_di_Indonesia
http://arien-kurniawan.blogspot.com
http://lydia14211185.wordpress.com
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Sumber : Djabarudin
Djohan (Ketua Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia
(LSP2I) http://iqril.blogspot.com/2008/07/masa-depan-koperasi-di-indonesia.html
(LSP2I) http://iqril.blogspot.com/2008/07/masa-depan-koperasi-di-indonesia.html
(sumber :
http://muhshodiq.wordpress.com/2009/08/12/koperasi-syariah-apa-bagaimana/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar