PEMILIHAN UMUM
Memahami Sistem Pemilu
dalam Ketatanegaraan Indonesia dan Hubungannya sebagai Implementasi Hak-Hak
Dasar Warga Negara dan Mekanisme Demokrasi Memahami pengaturan Pemilu di
Indonesia dan perkembangannya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Memahami penyelenggaraan
Pemilu, kewenangan penyelenggaraan Pemilu, dan pengawasannya. Memahami Sistem
Pemilu Parlemen (DPR, DPD, DPRD) Memahami Sistem Pemilu Presiden dan Wapres
Memahami Sistem Pemilu Kepala Daerah
Pemilu
1955
Pemilu
yang dilangsungkan pada masa revolusi ini dilaksanakan
sebanyak dua kali untuk meilih anggota DPR yang diikuti oleh 29 partai politik
dan individu pada tanggal 29 september 1955 serta pada 15 Desember 1955 untuk
memilihan anggota dewan konstituante. Pemilu 1955 merupakan pelaksanaan yang
sangat menarik karena tingginya kesadaran berkompetisi secara sehat. Misalnya,
meskipun yang menjadi calon anggota DPR adalah perdana mentri dan mentri yang
sedang memerintah, mereka tidak menggunakan fasilitas negara dan otoritasnya
kepaa pejabat bawahan untuk menggiring pemilihan yang menguntungkan partainya.
Karena itu sosok pejabat negara tidak dianggap sebagai pesaing yang menakutkan
dan akan memenangkan pemilu dengan segala macam cara. Pada akhirnya pemilu DPR
memilih 257 anggota DPR sementara Konstituante memilih 514 anggota
Konstituante. Pemiluu 1955 dianggap sebagai pemilihan umum yang paling
demokratis.
Pemilu
2004
Pemilu
2004 merupakan sejarah tersendiri bagi rakyat Indonesia, sebab pemilu ini merupakan
pemilu pertama di mana para peserta dapat memilih langsung presiden dan wakil
presiden pilihan mereka. Pilpres
ini dilangsungkan dalam dua putaran, karena tidak ada pasangan calon yang
berhasil mendapatkan suara lebih dari 50%. Putaran kedua digunakan untuk
memilih presiden yang diwarnai persaingan antara Yudhoyono dan Megawati yang
akhirnya dimenangi oleh pasangan Yudhoyono-Jusuf Kala.
Pemilu
2004 menggunakan sistem pemilu yang berbeda-beda, bergantung untuk memilih
siapa. Dalam pemilu 2004, rakyat Indonesia memilih presiden, anggota parlemen
(DPR, DPRD I, dan DPRD II), serta DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Untuk ketiga
maksud pemilihan tersebut, terdapat 3 sistem pemilihan yang berbeda. Untuk
memilih anggota parlemen, digunakan sistem pemilu Proporsional dengan varian
Proporsional Daftar (terbuka). Untuk memilih anggota DPD, digunakan sistem
pemilu Lainnya, yaitu Single Non Transverable Vote (SNTV). Sementara untuk
memilih presiden, digunakan sistem pemilihan Mayoritas/Pluralitas dengan varian
Two Round System (Sistem Dua Putaran).
Peraturan dan Putusan MK
Peraturan UUD 1945
UU No. 12 Tahun 2003
tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD (dicabut)
UU No. 23 Tahun 2003
tentang Pemilu Presiden dan Wapres
UU No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah
UU No. 22 Tahun 2007
tentang Penyelenggara Pemilu
UU No. 2 Tahun 2008 tentang
Partai Politik
UU No. 10 Tahun 2008
tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD
Putusan MK RI
Putusan MK No.
011-017/PUU-I/2003 tentang Pengujian UU No. 12 Tahun 2003 terhadap UUD 1945
Putusan MK tentang
Pengujian UU No. 32 Tahun 2004 terhadap UUD 1945 (revisi terbatas tentang
Pilkada)
Pemilihan Umum, selanjutnya
disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Asas Pemilu: Pemilu
dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil.
Dasar Hukum nya
Pasal 18 (3) :
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan
umum. **)
Pasal 19 (1) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih
melalui pemilihan umum. **)
Pasal 22C (1) : Anggota
Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
***); (2)
Anggota Dewan Perwakilan
Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan
Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat. ***)
Pasal 22E: PEMILU
a. pemutakhiran data
pemilih dan penyusunan daftar pemilih;
b. pendaftaran Peserta
Pemilu;
c. penetapan Peserta
Pemilu;
d. penetapan jumlah kursi
dan penetapan daerah pemilihan;
e. pencalonan anggota DPR,
DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
f. masa kampanye;
g. masa tenang;
h. pemungutan dan
penghitungan suara;
i. penetapan hasil Pemilu;
dan
j. pengucapan sumpah/janji
anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
KELEMAHANNYA :
Biaya politik untuk
kampanyenya mahal, maraknya money politik.
Seperti
kita ketahui, hanya sistem proporsional telah berlaku di Indonesia mulai Pemilu
1955 sampai sekarang. Dengan kata lain sistem perwakilaan proposional adalah
sistem yang ditentukan oleh proporsi kursi suatu parpol dalam badan legislatif
akan persis sama dengan proporsi suara yang diperoleh (persentase kursi =
persentase suara). Ada juga yang dkenl dengan sistem perwakilan distrik yaitu
sistem yang ditentukan atas kesatuan geografis dimana setiap geografis/ distrik
hanya memilih seorang wakil dan jumlah distrik yang dibagi sama dengn jumlah
anggota parlemen, sistem distrik lebih menekankan kepada perwakilan teritorial
dan komunitas.
Kelemahan
dari sistem pemilu distrik adalah banyak suara terbuang, kemudian kurang
terakomodir suara dari masyarakat yang minoritas serta kurangnya representatif
karena calon yang kalah kehilangan suara pendukungnya. Kemudian bagi sistem
proporsional pemilih tidak mengenal siapa yang dipilih, dan yang terpilih
tersebut lebih bertanggungjawab kepada partai bukan kepada masyarakat. Kemudian
mempermudah fragmentasi dan timbulnya partai-partai baru, hal ini menyebabkan
banyaknya partai bisa mempersulit terbentuknya pemerintah stabil.
SOLUSINYA
Dari
kelemahan-kelemahan tersebut harus ada solusinya, yang mungkin dilakukan
kedepan menerapkan sistem presidensial murni. Kemudian pemetaan hubungan antara
ekeskutif dengan legislatif harus jelas, dan sistem partai yang sederhana.
Serta membangun paradigma bahwa institusi parta politik bukan hanya tempat
mencari rezeki, tapi juga melakukan pengabdian kepada masyarakat.
Salah
satu hal terpenting dalam meningkatkan kualitas proses politik adalah membenahi
kapasitas pengorganisasian proses penyelenggaraan pemilu. Termasuk ke dalamnya
adalah memperkuat kewenangan lembaga pengawas pemilu dalam melakukan kontrol
terhadap berbagai potensi penyelewengan penyelenggaraan proses pemilu.
Hal
lain adalah mendorong proses rekrutmen politik yang lebih rasional dan terbuka,
tidak hanya berdasarkan pertimbangan emosional melalui proses yang tidak
transparan. Untuk itulah mekanisme debat publik perlu didorong dan difasilitasi
secara lebih intensif, agar publik mengetahui kelayakan visi dan misi para
wakil dan para pemimpin politiknya, serta dapat menilainya secara kritis.
Publik perlu didorong untuk lebih mampu merumuskan standar dan parameter yang
jelas bagi penyaringan para pejabat politik yang sesuai dengan kebutuhan
masyarakat, baik dari segi kemampuan, sikap dan karakter, etika politik, maupun
kejujurannya. Pola-pola penyaringan terhadap para anggota parlemen dan para
calon presiden yang sudah dilaksanakan oleh negara-negara demokrasi maju dapat
dijadikan acuan, untuk menguji integritas dan visi kepemimpinan dari para calon.
Demikian juga proses uji kelayakan terhadap para pejabat publik. Metode uji
kelayakan yang sudah berjalan selama ini di DPR, perlu diperluas jangkauannya
ke berbagai tingkat dan diperbaiki kualitasnya, serta dengan keterbukaan yang
lebih besar terhadap penilaian masyarakat umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar