PENDAHULUAN
Mengenai
perekonomian pasti akan selalu berkaitan dengan kata-kata kesejahteraan,
kemiskian,regulasi dan lain sebagainya yang kita kenal. Namun pada kesempatan
ini yang akan dibahas adalah mengenai kesejahteraan. Bagaimana mencapai
kesejahteraan, bagaimana nilai-nilai yang harus dibangun untuk
mencapainya,siapa saja sasarannya? Kesejahteraan itu akan bisa dicapai jika ada
sebuah usaha yang maksimal dengan nilai-nilai yang harus dibangun. Sasaran
kesejahteraan adalah seluruh manusia yang memiliki keinginan untuk itu. Ada
banyak usaha yang bisa kita gunakan untuk mencapai kesejahteraan itu, salah
satunya adalah koperasi.
Selanjutnya
akan muncul pertanyaan bagaimana Islam memandang koperasi itu? Dalam Islam,
koperasi tergolong sebagai syirkah/syarikah. Lembaga ini adalah wadah
kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan
halal.
PEMBAHASAN
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan
untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian
tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
• Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
• Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
• Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
• Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada
Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan
bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain,
yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya
anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya
koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap
anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil
koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau
SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi,
misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau
penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Bung
Hatta dalam buku Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun mengkategorikan
social capital ke dalam 7 nilai sebagai spirit koperasi. Pertama, kebenaran
untuk menggerakkan kepercayaan (trust). Kedua, keadilan dalam usaha bersama.
Ketiga, kebaikan dan kejujuran mencapai perbaikan. Keempat, tanggung jawab
dalam individualitas dan solidaritas. Kelima, paham yang sehat, cerdas, dan
tegas. Keenam, kemauan menolong diri sendiri serta menggerakkan keswasembadaan
dan otoaktiva. Ketujuh, kesetiaan dalam kekeluargaan.
Pemerintah
dan swasta, meliputi individu maupun masyarakat, wajib mentransformasikan
nilai-nilai syari’ah dalam nilai-nilai koperasi, dengan mengadopsi 7 nilai
syariah dalam bisnis yaitu :
1. Shiddiq yang
mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
2. Istiqamah yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
3. Tabligh yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif
4. Amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas
5. Fathanah yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif
6. Ri’ayah yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness
7. Mas’uliyah yang mencerminkan responsibilitas.
2. Istiqamah yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
3. Tabligh yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif
4. Amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas
5. Fathanah yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif
6. Ri’ayah yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness
7. Mas’uliyah yang mencerminkan responsibilitas.
Fungsi
dan Peran Koperasi
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi
sebagai berikut:
•
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya;
•
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat
•
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
•
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi
Jenis-jenis
Koperasi
Koperasi
secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen
dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan
berdasarkan sektor usahanya.
• Koperasi Simpan Pinjam, Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
• Koperasi Konsumen, Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
• Koperasi Simpan Pinjam, Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
• Koperasi Konsumen, Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
• Koperasi Produsen,
Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan
kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
• Koperasi Pemasaran, Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
• Koperasi Jasa, Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
• Koperasi Pemasaran, Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
• Koperasi Jasa, Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
KOPERASI
SYARIAH
A.
Landasan, Azas dan Prinsip Koperasi Syariah
a.
Landasan Koperasi Syariah
1. Koperasi syariah
berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945
2. Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan
3. Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan assunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful)
2. Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan
3. Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan assunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful)
1.
Koperasi syariah menegakan prinsip-prinsip ekonomi islam, sebagai berikut:
a. Kekayaan adalah
amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak
b. Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah
c. Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur dimuka bumi
d. Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi
b. Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah
c. Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur dimuka bumi
d. Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi
pada segelintir orang atau sekelompok orang saja
2.
Koperasi syariah dalam melaksanakan kegiatannya berdasarkan pada
prinsip-prinsip syariah islam
sebagai berikut
a. Keanggotan bersifat
sukarela dan terbuka
b. Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen
b. Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen
(istiqomah)
c. Pengelolaan dilakukan secara transparan dan professional
d. Pembagian sisa hasil usah dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing
c. Pengelolaan dilakukan secara transparan dan professional
d. Pembagian sisa hasil usah dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota
e. Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan professional menurut sistem bagi hasil
f. Jujur, amanah dan mandiri
g. Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi dan sumber daya informasi secara
e. Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan professional menurut sistem bagi hasil
f. Jujur, amanah dan mandiri
g. Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi dan sumber daya informasi secara
optimal
h. Menjalin dan menguatkan kerjasama diantara anggota, antar koperasi serta dengan dan atau lembaga
h. Menjalin dan menguatkan kerjasama diantara anggota, antar koperasi serta dengan dan atau lembaga
lainnya.
B.
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
1. Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat
pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya
2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam
3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta
5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
7. Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota
2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam
3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta
5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
7. Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota
C.
Usaha Koperasi Syariah
• Usaha koperasi
syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib)
serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun
ketidakjelasan (ghoro).
• Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
• Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
• Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
• Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
• Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
D.
Modal Awal Koperasi
Membentuk
koperasi memang diperlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam
intern pendiri. Selain itu, mendirikan koperasi syariah memerlukan perencanaan
yang cukup bagus agar tidak berhenti di tengah jalan. Adapun agar diakui
keabsahannya, hendaklah koperasi syariah disahkan oleh notaris. (Biaya
pengesahan relatif tidak begitu mahal, berkisar 300 ribu rupiah).
Untuk
mendirikan koperasi syariah, kita perlu memiliki modal awal. Modal Awal
koperasi bersumber dari dana usaha. Dana-dana ini dapat bersumber dari dan
diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan
dan Dana Amanah
Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta didapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.
Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta didapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.
PENUTUP
KESIMPULAN
Filosofi
koperasi secara umum sudah mendekati konsep syariah. Namun, masih diperlukan
beberapa penajaman bahkan perubahan, agar benar-benar sesuai syariah.
Koperasi syariah berdiri untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.
Koperasi syariah berdiri untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.
Perkembangan
koperasi di Indonesia yang sangat tidak membahagiakan belakangan ini justru
diwarnai dengan perkembangan koperasi dengan sistem syariah. Koperasi syariah
justru berkembang ditengah ribuan koperasi di Indonesia yang terhenti usahanya.
Sebab, hingga kini ternyata sudah ada 3000 koperasi syariah di Indonesia yang
mampu menghidupi 920 ribu unit usaha kecil.
Mungkin
fenomena itu menjadi sesuatu yang mencengangkan. Sebab ditengah pesimisme
masyarakat terhadap kemampuan koperasi, koperasi syariah justru mulai
menunjukkan eksistensinya, meskipun belum banyak dikenal masyarakat luas. Namun
ditengah kondisi masyarakat yang menyangsikan koperasi syariah tersebut, ada
harapan besar bagi koperasi syariah untuk tumbuh dan berkembang. Sebab cara
kerja koperasi yang mengedepankan asas kebersamaan dan keadilan, koperasi
syariah menjadi unit usaha yang berprespektif. Sebab unit usaha yang dibangun
dengan sistem syariah selama ini, nampaknya mulai menjadi lirikan masyarakat.
Ditengah
perkembangan masyarakat muslim yang mulai sadar dan membutuhkan pengelolaan
syariah, nampaknya menjadi lahan subur bagi koperasi syariah untuk tumbuh dan
berkembang. Sehingga manfaat berganda dari pengelolaan koperasi syariah bagi
para anggota dan pengelolanya.
DAFTAR
PUSTAKA
http://muhshodiq.wordpress.com/2009/08/12/koperasi-syariah-apa-bagaimana/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar