Sabtu, 29 November 2014

Contoh kasus pelanggaran etika bisnis IT

Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Dalam Jasa Pelayanan Seluler   Dalam Jasa Pelayanan Seluler   Pertama, hak untuk memperoleh pelayanan dan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan jasa yang ditawarkan. • Contoh : Keluhan pelanggan seluler yang pulsanya terkuras habis tanpa disadari, gara-gara mengikuti layanan push SMS content provider atau operator misalnya, merupakan contoh konkret “pengebirian” hak-hak konsumen. Pasalnya, konsumen tak tahu kalau layanan push SMS adalah layanan berlangganan. Yang dia tahu pulsanya habis begitu saja, karena setiap menerima SMS dari penyedia layanan, pulsanya langsung dipotong. Dengan tarif premium pula. Sementara, untuk menghentikan layanan itu, tak tahu pula bagaimana caranya, karena penyedia layanan tidak memberikan informasi lengkap. Kedua, hak pengguna seluler atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan layanan yang ditawarkan perusahaan seluler. • Contoh : Pelanggaran jenis ini berwujud beragam promosi atau penawaran layanan yang dalam pelaksananya, baik disengaja atau tidak, telah “memperkosa” hak-hak konsumen. Pasalnya, program tersebut tidak disertai dengan rincian informasi detail seperti jam penggunaan program dan teknis perhitungan pulsa. Akibatnya, banyak pelanggan yang pulsanya habis tanpa tahu penyebabnya, sehingga mendorong mereka mengajukan gugatan. Ketiga, hak konsumen untuk dilayani secara benar serta didengar pendapat dan keluhannya atas jasa yang digunakannya. • Contoh: pelanggaran ini dapat dilihat dari tingginya keluhan pemakai seluler terhadap pelayanan petugas operator yang lamban dan seringkali tidak bersahabat, pada saat pelanggan menanyakan atau meminta informasi.   Kasus : Medan, 3/2 (ANTARA) – Telkomsel diduga melakukan manipulasi dalam program “Talkmania” dengan tetap menarik pulsa pelanggan meski keutamaan dalam program itu tidak diberikan. Salah seorang warga Kota Medan, Mulyadi (37) di Medan, Selasa, mengatakan, dalam iklannya, Telkomsel menjanjikan gratis menelepon ke sesama produk operator selular itu selama 5.400 detik (90 menit). Untuk mendapatkan layanan itu, pulsa pelanggan akan dikurangi Rp3 ribu setelah mendaftar melalui SMS “TM ON” yang dikirim ke nomor 8999 terlebih dulu.Namun, pelanggan sering merasa kecewa karena layanan itu selalu gagal dan hanya dijawab dengan pernyataan maaf disebabkan sistem di operator selular tersebut sedang sibuk serta disuruh mencoba lagi.Tapi pulsa pelanggan tetap dikurangi, dan apabila terus dicoba tetap juga gagal, sedangkan pulsa terus dikurangi, katanya. Warga Kota Medan yang lain, Ulung (34) mengatakan, penggunaan layanan Talkmania yang diiklankan Telkomsel itu seperti “berjudi”. “Kadang-kadang berhasil, kadang-kadang gagal, namun pulsa tetap ditarik,” katanya.   Analisis : Dalam kasus ini Telkomsel secara jelas melakukan tindakan penipuan dan menyebabkan kerugian bagi beberapa konsumen dan membuat rasa ketidak nyamanan bagi para konsumennya. Dijelaskan pada Pasal 4, hak konsumen adalah :   Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”. Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”. Telkomsel melanggar pasal tersebut karena membuat konsumen menjadi tidak nyaman atas fasilitas yang diberikan. Telkomsel juga tidak memberi informasi yang benar dan jelas atas fasilitas yang diberikan sehingga merugikan konsumen. Pasal tersebut mengacu pula pada pasal berikutnya tentang kewajiban pelaku usaha. Yaitu:   Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah : Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”   Dan seharusnya yang dilakukan Telkomsel dari sebab akibat atas melanggar pasal diatas yaitu ada pada pasal berikutnya yaitu:   Pasal 19 : Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan” Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”   Menurut pasal tersebut, Telkomsel harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen. Analisa : jika kita lihat dari artikel diatas bahwa disimpulkan telkomsel membuat pelanggaran etika bisnis karna sudah merugikan konsumen dalam memberikan pelayanan, baik itu ganti rugi atas pulsa yang tersedot setelah membeli pulsa tersebut

Selasa, 04 November 2014

Etika bisnis 2

Penipuan Klinik Metropole, dari Dokter Asing Hingga Dipaksa Operasi
Seorang pasien membuka pengalaman buruknya dipaksa operasi kista.

Kamis, 18 September 2014, 08:20 Dwifantya Aquina

VIVAnews - Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah mencabut izin praktik Klinik Metropole yang berlokasi di Jalan Pintu Besar Selatan, Jakarta Barat, sejak akhir Agustus lalu. Klinik Metropole ditutup bukan hanya karena melanggar izin praktik, namun juga mengabaikan peringatan keras Dinkes DKI.

Alih-alih berizin sebagai klinik pratama yang hanya melayani dokter umum dan dokter gigi umum, Klinik Metropole justru menipu para pasiennya dengan memberi pelayanan rawat inap hingga operasi. Bahkan, di klinik ini mempekerjakan tenaga dokter asing yang tak berizin.

Penipuan Klinik Metropole yang awalnya bernama Metropole Hospital ini terungkap berkat testimoni seorang pasien yang diunggah ke sebuah forum di media sosial. Dengan menggunakan akun Singlebreath, pasien tersebut menjabarkan pelayanan-pelayanan Klinik Metropole yang mencurigakan hingga dugaan malpraktik yang dialaminya.

Singlebreath memulai ceritanya dengan keluhan kesehatan wanita yang dialaminya. Iklan Klinik Metropole yang beredar luas di internet, termasuk media sosial Facebook, membuat ia tertarik untuk memeriksakan kesehatannya ke sana.

"Kebetulan di websitenya www.metropolehospital.com lagi ada promo (saat ini websitenya sudah diganti jadi www.klinikmetropole.com dan www.6911921.com silahkan jika agan iseng-iseng mau konsultasi online gratis, ada livechat-nya ), dan websitenya juga meyakinkan. Kemudian datanglah ane kesana, alamatnya di Jalan Pintu Besar Selatan deket glodok, gan. Ane sebelumnya bayangin, yangg namanya hospital biasanya besar, tapi pas kesana ternyata kayak ruko gitu gan, mungkin sekitar 2 ruko yang digabung, terus sekitar ada 3 apa 4 lantai gitu," tuturnya.

Di sana, ia pun kemudian diperiksa oleh dokter bernama Sung, seorang perempuan yang mengaku berasal dari Singapura. Dokter Sung tak bisa berbahasa Inggris maupun Indonesia, melainkan bahasa China. Sehingga dokter tersebut didampingi seorang penerjemah yang mengenakan pakaian suster.

Awalnya, Singlebreath kagum, hasil tesnya keluar begitu cepat, kurang dari setengah jam. Namun, betapa terkejutnya dia saat divonis terkena penyakit kista dan harus dioperasi saat itu juga.

"Syok banget ane dengernya gan. Berdasarkan vonis itu, ane disuruh untuk terapi disitu sebanyak 10x, tapi berhubung mau lebaran ane ga bisa, dikorting jadi 7x. Lalu ane setuju, soalnya ane udah takut karena ditakut-takuti kalau ga diobatin bakal jadi mandul atau malah kanker. Disitu ane ga dikasih tau harganya berapa, ane langsung diboyong ke kasir dan disuruh bayar hampir 5juta untuk terapi, kebetulan waktu itu ane lagi ada uang segitu jadi ane bayar. Dokternya bilang untuk langsung mulai terapi hari itu juga, dan ane disuruh ke ruang terapi, si dokternya juga katanya mau dampingin saat terapi. Disitu terapinya dibersihkan kemudian diuap dan ada sinar lasernya (katanya). Ga ada disuruh minum obat atau apa, disitu obatnya udah dalam bentuk infus katanya. Selesai terapi itu, ane dibawa lagi ke ruang dokter, trus dokter bilang harus operasi hari itu juga gan!"

Meski sudah menolak habis-habisan, ia tetap dipaksa untuk operasi dengan dalih alasan medis. Ia pun sudah kehabisan uang, namun tetap dipaksa membayar uang muka tindakan operasi. Ia mulai curiga, namun apa daya uang sudah keluar.

Singkat cerita, Singlebreath memutuskan tidak melanjutkan perawatan medis di Klinik Metropole setelah melihat beberapa testimoni buruk di internet terkait pelayanan medis di sana. Meskipun, ia sudah terlanjur menjalani operasi di klinik yang terletak dekat dengan Glodok itu. Apalagi saat ia meminta bertemu dengan Dokter Sung untuk meminta stempel dengan nomor surat izin praktik, pihak klinik selalu berkilah.

"Akhirnya ane mutusin ga bakal mau kesana lagi, dan lanjutin pengobatan di rs yang dokternya udah jelas. Setelah sampe rumah sakit yang baru dan dicek sama dokternya, sama sekali ga ada kista dan cairan pelvix. Dokternya kaget gan, bekas operasi tadi itu kayak korengan gitu. Dan langsung ditangani oleh dokter tersebut. Itu juga dokternya belum tau koreng itu emang bawaan ane atau emang gara2 operasi. Tapi ane ngerasa sehat2 aja sih gan, ga ada keluhan apa2 masa bisa korengan kayak gitu. Nah sekarang ane lagi lanjutin tuh pengobatan di dokter yang beneran, gan. Doain sembuh total ya gan."

Terkait penipuan yang dilakukan Klinik Metropole ini, Kepala Dinkes DKI Jakarta Dien Emmawati mengatakan, hal tersebut sudah masuk ke ranah kriminal. Sehingga harus ada pihak yang melaporkan ke pihak yang berwajib.

"Tanggung jawab saya itu menutup dan mencabut izin Klinik Metropole. Dan itu sudah saya lakukan. Pemilik klinik sudah setuju izinnya dicabut. Kalau masih praktik, kami akan turunkan Satpol PP. Saya sudah bicara dengan Pak Wagub mengenai masalah ini, banyak juga saya terima keluhan," katanya kepada VIVAnews. (one)

Komentar : Dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran perusahaan besarpun berani untuk mengambil tindakan penipuan untuk mendapatkan uang. Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dengan memberikan diagnosa palsu dan memaksa pasien untuk operasi. Terlepas dari kebenaran Klinik Metropole yang ada di Jakarta Barat tersebut melakukan malapraktik atau tidak, bahwa dari tahun ke tahun masih banyak keluhan masyarakat akan adanya malapraktik. Ini menunjukkan pengawasan kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih lemah, Karena itu pengawasan Kemenkes atas dunia praktik kedokteran, izin pendirian klinik, dan lainnya mutlak perlu ditingkatkan.