Sabtu, 01 Desember 2012

AD/ART KOPERASI


PENDAHULUAN

Anggaran dasar adalah merupakan keseluruhan aturan yang mengatur secara langsung kehidupan koperasi dan hubungan antara koperasi dengan para anggotanya, untuk terselenggaranya tertib organisasi. Anggaran dasar koperasi dianggap sebagai peraturan intern koperasi ditaati oleh seluruh perangkat organisasi koperasi dan seluruh anggota koperasi.
Anggaran dasar koperasi adalah merupakan sumber peraturan tata tertib bagi tertibnya organisasi koperasi dengan segala kegiatan usahanya. Degan kata lain, anggaran dasar koperasi adalah sebagai dasar formal bagi persetujuan atau kesepakatan para anggota untuk bekerja sama, yang merupakan fondasi setiap koperasi.



PEMBAHASAN

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperai sekaligus sebagai gerakan ekonomirakyat yang berasaskan kekeluargaan (UU No.25/1992)
Alasan mengapa berkoperasi :
Menolong diri sendiri
Membangun skala ekonomi
• Meningkatkan kesejahteraan dengan kerjasama
• Efisiensi biaya
Anggaran dasar koperasi adalah merupakan sumber peraturan tata tertib bagi tertibnya organisasi koperasi dengan segala kegiatan usahanya. Degan kata lain, anggaran dasar koperasi adalah sebagai dasar formal bagi persetujuan atau kesepakatan para anggota untuk bekerja sama, yang merupakan fondasi setiap koperasi.
Di dalam praktek bisanya, anggaran dasar koperasi ini memuat ketentuan – ketentuan pokok seperti antara lain :
1. Nama Koperasi
2. Tempat kerja atau daerah kerja
3. Maksud dan tujuan
4. Syarat – syarat keanggotaan
5. Hak dan kewajiban serta tanggung jawab anggota
6. Pengurus dan Pengawas Koperasi
7. Rapat Anggota dan Keputusan Rapat Anggota
8. Penetapan tahun buku
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dalam sebuah organisasi berfungsi untuk menggambarkan mekanisme kerja suatu organisasi.
Anggaran Dasar berfungsi juga sebagai DASAR pengambilan sumber peraturan / hukum dalam konteks tertentu dalam organisasi.
Anggaran Rumah Tangga berfungsi menerangkan hal-hal yang belum spesifik pada Anggaran Dasar atau yang tidak diterangkan dalam Anggaran Dasar, Karena Anggaran Dasar hanya mengemukakan pokok-pokok mekanisme organisasi saja.
Anggaran Rumah Tangga adalah perincian pelaksanaan AD 
Ketentuan pada Anggaran Rumah Tangga relatif lebih mudah dirubah daripada ketentuan pada Anggaran Dasar.
Hal-hal yang tercantum dalam setiap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga suatu organisasi tergantung dari perhatian organisasi tersebut kepada suatu hal. Ada suatu hal yang dalam suatu organisasi dimasukkan dalam nggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga karena dianggap penting, tetapi diorganisasi lain bisa jadi hal tersebut tidak dimasukkan dalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga organisasi tersebut karena dianggap tidak penting.

Pentingnya AD/ART koperasi??
·         Memberi kekuatan hukum bagi koperasi
·         Sebagai pedoman dalam pengelolaan usaha & organisasi koperasi
·         Mengatur hubungan antara anggota dengan anggota
·         Mengatur hubungan antara anggota dengan bisnis koperasi
·         Mengatur hubungan antara anggota dengan pengurus, pengawas, manajer
·         Mengatur hubungan antara koperasi dengan pihak ketiga

4 hal mendasar yang harus diperhatikan dalam menyusun Anggaran Dasar

1. MAKSUD & TUJUAN
- Sesuatu yg akan dicapai oleh Koperasi melalui usaha-usaha yang dijalankan usaha-usaha yang dijalankan
- Tujuan harus dirumuskan secara operasional sehingga mudah diukur tingkat pencapaiannya.
2. STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
- Struktur Organisasi, tugas wewenang Pengurus, Pengawas, Anggota Koperasi
- Menjelas persyaratan sahnya keanggotaan (Siapa dan dari mana)(Siapa dan dari mana)
- Mengatur kewajiban dan hak Anggota
3. HAK & KEWAJIBAN, PENGAMBILAN
- Mengatur orang / forum pengambilan keputusan
- Mengatur kewajiban dan hak Anggota
4. KEGIATAN USAHA, MODAL & KEUANGAN
 - Mengatur secara jelas bila Koperasi memperoleh


SISTEMATIKA AD/ART KOPERASI

ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
(1) Koperasi ini bernama “…………” di singkat “………….”, dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut ………….
(2) …………………. Berkedudukan ……………………….
(3) ………………….dapat membuka cabang / perwakilan baik didalam maupun diliuar negeri sesuai keputusan Rapat Anggota.
BAB II
LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP

Pasal 2
…………. berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pasal 3
(1) ………… melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yaitu :
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. mandiri;
f. melaksanakan pendidikan perkoperasian bagi anggota;
g. kerjasama antar Koperasi.
(1) ……….. sebagai badan usaha dalam melaksanakan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi.
BAB III
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 4
……….. didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan ekonomi dan kegiatan usaha anggota dan jajarannya.
Pasal 5
(1) Untuk memenuhi tujuan tersebut, …………….. menyelenggarakan usaha :
a. …………………….
b. …………………….
c. …………………….
d. …………………….
e. ………………….....
f. ………………….....
g. ………………….....
h. …………………....

(1) Dalam mewujudkan usaha dimaksud ayat (1), ……………… dapat menjalin kerjasama usaha dan kemitraan dengan pihak lain.
BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 6
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota ………. Sebagai berikut :
a. WNI
b. ……………………………………
c. bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp……………….., (……………..) dan simpanan wajib yang besarnya ditentukan dalam Rapat Anggota;
d. menyetujui isi Anggaran dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan yang berlaku dalam …………….,
e. bertempat kedudukan dan berdomisili di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

Pasal 7
(1) Keanggotaan …………… diperoleh jika simpanan pokok telah dilunasi dan menanda tangani Buku Daftar Anggota …………….
(2) Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas termasuk para pendiri ……….
(3) Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun.
(4) ………… secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai anggota luar biasa.
(5) Tata cara penerimaan anggota sebagaimana dimaksud ayat (4) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 8
Setiap anggota berhak :
a. memperoleh pelayanan dari …………….,
b. menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota;
c. memiliki hak suara yang sama;
d. memilih dan dipilih menjadi Pengurus;
e. mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan ………..;
f. memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha.

Pasal 9
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a. membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang diputuskan Rapat Anggota;
b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha ……………
c. mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam ………….;
d. memelihara nama baik dan kebersamaan dalam…………………..
Pasal 10
(1) Bagi ……… yang meskipun telah melunasi pembayaran simpanan pokok, tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administratif, antara lain belum menanada tangani Buku Daftar Anggota diterima sebagai calon anggota.
(2) Calon anggota memiliki hak-hak :
a. memperoleh pelayanan dari …………………,
b. meghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota;
c. mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan ……………
(1) Setiap calon anggota mempunyai kewajiban :
a. membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang diputuskan Rapat Anggota;
b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha …………….;
c. mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam ……………;
d. memelihara nama baik dan kebersamaan dalam ………………..
(1) ………………… dapat menerima anggota luar biasa dengan persyaratan, hak dan kewajiban anggota luar biasa diatur dalam Anggran Rumah Tangga.

Pasal 11
(1) Keanggotaan berakhir, apabila :
a. meninggal dunia
b. berhenti atas permntaan sendiri; atau
c. diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam …………………..
(1) Anggota yang diberhentikan oleh Pengurus dapat minta pertimbangan dalam Rapat Anggota.
(2) Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota yang diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus.

BAB V
RAPAT ANGGOTA

Pasal 12
(1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam ……………….
(2) Rapat anggota menetapkan :
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha ……………..;
c. pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja ………….., serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggung jawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran………………
(1) Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggran Rumah Tangga

Pasal 13
(1) Rapat Anggota sah jika anggota yang hadir lebih dari setengah jumlah anggota ………….,
(2) Apabila korum sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak tercapai, maka Rapat Anggota ditunda untuk waktu paling lama 7 (tujuh) hari.
(3) Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat (2) korum tetap belum tercapai, maka rapat dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota.

Pasal 14
(1) Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat
(2) Dalam hal tudak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota berdasar suara terbanyak dari anggota yang hadir
(3) Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(4) Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada koperasi yang lain, kecuali dalam hal Rapat Anggota menentukan lain.
(5) Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat dan ditanda tangani oleh pimpinan rapat.

Pasal 15
Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota.

Pasal 16
(1) Rapat Anggota tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sesudah tutup buku
(2) Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan :
a. laporan pertanggung jawaban Pengurus atas pelaksana tugasnya;
b. neraca dan perhitungan laba-rugi tahun buku……………………;
c. penggunaan dan pembagian Sisa Hasil Usaha.

Pasal 17
(1) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila dipandang sangat diperlukan dan tidak harus menunggu diselenggarakannya Rapat Anggota.
(2) Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diadakan apabila :
a. ada permintaan paling sedikit 20 % dari jumlah anggota; atau
b. atas keputusan Pengurus; atau
c. dalam hal keadaan yang sangat mendesak untuk segera memperoleh keputusan Rapat Anggota.

Pasal 18
(1) Untuk mengubah Anggaran Dasar …………….. harus diadakan Rapat Anggota yang diadakan khusus untuk itu, dan harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota serta keputusannya harus disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota yang hadir.
(1) Untuk membubarkan …………………. harus diadakan Rapat Anggota yang diadakan khusus untuk itu, dan harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota serta keputusannya harus disetujui oleh ¾ dari jumlah anggota yang hadir.

BAB VI
PENGURUS

Pasal 19
(1) Pengurus ………………. Dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
(2) Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus, sebagai berikut :
a. mempuyai pengetahuan yang luas tentang koperasi.
b. Jujur, loyal, dan berdedikasi terhadap …………….;
c. Mempunyai ketrampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
d. Sudah menjadi anggota ………… sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
e. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga.
f. Belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun dan organisasi terlarang.
(1) Pengurus dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
(2) Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus.
(3) Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, dan paling banyak 2 (dua) periode.

Pasal 20
(1) Jumlah Pengurus paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.
(2) Pengurus terdiri dari :
a. seorang atau beberapa orang ketua;
b. seorang sekretaris;
c. seorang bendahara.
(1) Susunannya Pengurus …………… adalah sebagai berikut :
a. Ketua Umum;
b. Ketua I
c. Ketua II
d. Sekretaris;
e. Bendahara.
(1) Pengurus mengangkat Direksi atau Manajer yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha……………
(2) Apabila koperasi belum mampu mengangkat Direksi / manajer, maka salah satu dari Pengurus dapat bertindak sebagai Direksi/Manajer …………
(3) Pengaturan lebih lanjut tentang pengangkatan Dierksi Atau Manajer diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 21
Tugas dan kewajiban Pengurus adalah :
a. menyelenggarakan dan mengendalikan usaha ………….;
b. melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama ………. ;
c. mewakili ………. Didalam dan diluar pengadilan;
d. mengajukan rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja ………..;
e. menyelenggrakan rapat Anggota serta mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya;
f. memutskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta pemberhentian anggota;
g. memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha ………………;
h. memelihara kerkunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan;
i. menanggung kerugian …………. Sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan catatan :
(1) jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa anggota Pengurus, maka kerugian ditanggung oleh anggota Pengurus yang bersangkutan.
(2) Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus, maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita ……………
a. menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota.

Pasal 22
Pengurus mempunyai hak :
a. menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota;
b. merngangkat dan memberhentikan Direksi/Manajer dan Karyawan ……………;
c. membuka cabang / perwakilan usaha baik didalam maupun diluar negeri sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota;
d. melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha ……………..
e. meminta laporan dari Direksi/Manajer sewaktu-waktu diperlukan.

Pasal 23
(1) Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota apabila terbukti :
a. melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan ………;
b. tidak mentaati ketentuan Undang-Undang Perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, atau Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat Anggota;
c. sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dalam ……………… dan Gerakan Koperasi pada umumnya.
(1) dalam hal anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, rapat Pengurus dapat mengangkat penggantinya dengan cara :
a. menunjuk salah satu seorang Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut;
b. mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengurus tersebut.
(1) Pengangkatan pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana dimaksud ayat (2) harus dipertanggung jawabkan oleh Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya.

BAB VII
PENGAWAS

Pasal 24
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
(2) Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a. jujur danberdedikasi terhadap koperasi;
b. memiliki ketrampilan kerja dan wawasan di bidang Pengawasan;
c. sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.

(1) Pengawas dipilih untuk masa jabatan …………….. tahun.
(2) Pengawas terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.

Pasal 25
(1) Dalam hal Pengurus mengangkat pengelola, Pengawas dapat diadakan secara tetap atau diadakan pada waktu diperlukan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(2) Apabila Pengawas tidak perlu diadakan, maka fungsi pengawas dilakukan oleh Pengurus.

Pasal 26
Hak dan Kewajiban Pengawas adalah :
a. melakukan pengawas terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi;
b. meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi;
c. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan;
d. memberikan koreksi, saran, teguran dan peringatan kepada Pengurus;
e. merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga;
f. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya pada Rapat Anggota.

Pasal 27
Pengawas berhak menerima jasa keputusan rapat Anggota.

Pasal 28
(1) Pengawas dapat meminta jasa audit kepada Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh koperasi.
(2) Biaya audit tersebut dimasukkan dalam anggaran biaya koperasi.

BAB VII
PENGELOLAAN USAHA

Pasal 29
(1) Pengelolaan Usaha ……….. dilakukan oleh Direksi/Manajer dengan dibantu beberapa orang karyawan yang diangkat oleh Pengurus melalui perjanjian atau kontrak kerja yang dibuat secara tertulis.
(2) Persyaratan untuk diangkat menjadi Direksi / Manajer adalah :
a. mempunyai keahlian dibidang usaha atau pernah mengikuti pelatihan dibidang usaha koperasi atau magang dalam Usaha Koperasi;
b. mempunyai pengetahuan dan wawasan di bidang usaha;
c. tidak pernah melakukan tindakan tercela dibidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dibidang keuangan;
d. memiliki akhlak dan moral yang baik.
e. Tidak mempuyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga sesama pengurus.
f. Belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun.
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Direksi/Manajer bertanggung jawab kepada Pengurus.

Pasal 30
Tugas dan kewajiban Direksi/Manajer adalah :
a. melaksanakan kebijaksanaan Pengurus dalam pengelolaan usaha…………..,
b. mengendalikan dan mengkoordinir semua kegiatan Usaha …………. Yang dilaksanakan oleh para karyawan;
c. melakukan pembagian tugas secara jelas dan tegas mengenai bidang dan pelaksanaannya;
d. mentaati segala ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran dasar, anggaran rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota, kontak kerja, dan ketentuan lainnya yang berlaku pada ……….. yang berkaitan dengan pekerjaannya;
e. menanggung kerugian usaha ………………… sebagai akibat dari kelalaian dan atu tinndakan yang disengaja atas pelaksanaan tugas yang dilimpahkan.

Pasal 31
Hak dan wewenang Direksi/Manajer :
a. menerima penghasilan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditanda tangani bersama oleh apengurus dan Direksi/Manajer;
b. mengembangkan usaha dan kemampuan diri untuk melaksanakan tugas yang dibebankan;
c. membela diri atas segala tuntutan yang ditujukan kepada dirinya;
d. bertindak untuk dan atas nama Pengurus dalam rangka menjalankan usaha.

Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, kewajiban, hak dan wewnang Direksi/Manajer diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Kontak Kerja.

BAB IX
PENASEHAT

Pasal 33
(1) Apabila diperlukan, Pengurus dapat mengangkat Penasehat.
(2) Penasehat memberi saran/anjuran kepada Pengurus untuk kemajuan ………… baik diminta maupun tidak diminta.
BAB X
PEMBUKUAN KOPERASI

Pasal 34
(1) Tahun Buku ………… adalah tanggal 1 Januari s/d tanggal 31 Desember pada tahun yang sama.
(2) …………. Wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Prinsip Akuntasi Indonesia dan Standar Khusus Akuntansi Koperasi.
BAB XI
MODAL KOPERASI

Pasal 35
(1) Modal koperasi pada saat pendirian …………. Sebesar Rp ……….,- (…………………..) berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah.
(2) Modal sendiri …………… berasal dari :
a. simpanan pokok;
b. simpanan wajib;
c. dana cadangan
d. hibah.
(1) Untuk memperbesar usahanya, maka ……….. dapat memperoleh modal pinjaman yang tidak merugikan koperasi berupa pinjaman dai :
a. anggota;
b. koperasi lainnya dan atau anggotanya;
c. bank dan lembaga keuangan lainnya;
d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. sumber lain yang sah dalam dan luar negeri.
(1) ……………. Dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.

Pasal 36
(1) Setiap anggota harus membayar simpanan pokok dan dapat diangsur sebanyak 5 (lima) kali dalam waktu 1 (satu) tahun.
(2) Setiap anggota diwajibkan untuk membayar simpanan wajib yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus.
(3) Simpanan Pokok dan Simpanan wajib tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota.

BAB XII
SISA HASIL USAHA

Pasal 37
(1) Sisa Hasil Usaha ………… merupakan pendapatan ………. Yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggung jawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun yang bersangkutan.
(2) Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dibagikan untuk :
a. cadangan;
b. anggota sesuai transaksi dan simpanannya;
c. pendidikan
d. insentif untuk Pengurus;
e. insentif untuk Direksi/Manajer dan Karyawan.
(1) Pembagian dan prosentase sebagaimana dimaksud ayat (2) ditentukan dan diputuskan sesuai dengan Keputusan Rapat Angota.

Pasal 38
Bagian Sisa Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.

Pasal 39
Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup kerugian.

BAB XIII
PEMBUBARAN

Pasal 40
(1) Pembubaran …………… dapat dilaksanakan berdasarkan :
a. Keputusan Rapat Anggota;
b. Keputusan Pemerintah.
(1) Pembubaran oleh rapat Anggota didasarkan pada :
a. jangka waktu berdirinya …….. telah berakhir,
b. atas permintaan sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota;
c. koperasi tidak lagi melakukan kegiatan usaha.

Pasal 41
(1) Dalam hal ……………. Hendak dibubarkan maka Rapat Anggota membentuk Tim Penyelesaian yang terdiri dari unsur anggota, Pengurus dan pihak yang dianggap perlu (Pembina) dan diberi kuasa menyelesaikan pembubaran dimaksud.
(2) Penyelesaian mempunyai hak dan kewajiban :
a. melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama ……….. dalam penyelesaian;
b. mengumpulakan keternagan yang diperlukan;
c. memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d. memperoleh, menggunakan dan memeriksa segala catatan dan arsip koperasi;
e. menggunakan sisa kekayaan ………….. untuk menyelesaikan kewajiban ……….. baik kepada anggota maupun pihak ketiga;
f. membuat berita acara penyelesaian dan menyampaikan kepada Rapat Anggota.
(1) Pengurus …………… menyampaikan keputusan pembubaran ………… oleh Rapat Anggota tersebut kepada Pejabat Koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan dari pada pembayaran kewajiban lainnya.


Pasal 42
(1) Seluruh anggota wajib menanggung kerugian yang timbul pada saat pembubaran …………..;
(2) Tanggungan anggota terbatas pada simpanan pokok, simpanan wajib yang sudah dibayarkan.
(3) Anggota yang telah keluar sebelum …………. Dibubarkan wajib menanggung kerugian, apabila kerugian tersebut terjadi selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota …… dan apabila keluarnya sebagai anggota belum melewati jangka waktu 6 (enam) bulan.

BAB XIV
SANKSI

Pasal 43
(1) Apabila anggota, Pengurus melanggar ketentuan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya yang berlaku di …………. dikenakan sanksi oleh Rapat Anggota berupa :
a. peringatan lisan;
b. peringatan tertulis;
c. dipecat dari keanggotaan atau jabatannya;
d. diberhentikan bukan atas kemauan sendiri;
e. diajukan ke Pengadilan.
(1) Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XV
JANGKA WAKTU BERDIRINYA……………..

Pasal 44
………………. didirikan dalam jangka waktu yang tidak terbatas.

BAB XVI
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN
KHUSUS

Pasal 45
Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus, yang memuat peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar………… dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.


Pasal 46
Anggaran Dasar …………….. disahkan oleh Rapat Anggota Pembentukan ………… dilaksanakan di ……………… pada tanggal…………

KUASA PENDIRI
…………….

1. ................................ ( )

2. ................................ ( )

3. ................................ ( )

4. ................................ ( )

5. ................................ ( )


PENUTUP

KESIMPULAN

Anggaran dasar adalah merupakan keseluruhan aturan yang mengatur secara langsung kehidupan koperasi dan hubungan antara koperasi dengan para anggotanya, untuk terselenggaranya tertib organisasi. Anggaran dasar koperasi dianggap sebagai peraturan intern koperasi ditaati oleh seluruh perangkat organisasi koperasi dan seluruh anggota koperasi.
Anggaran dasar koperasi adalah merupakan sumber peraturan tata tertib bagi tertibnya organisasi koperasi dengan segala kegiatan usahanya. Degan kata lain, anggaran dasar koperasi adalah sebagai dasar formal bagi persetujuan atau kesepakatan para anggota untuk bekerja sama, yang merupakan fondasi setiap koperasi.
Di dalam praktek bisanya, anggaran dasar koperasi ini memuat ketentuan – ketentuan pokok seperti antara lain :
1. Nama Koperasi
2. Tempat kerja atau daerah kerja
3. Maksud dan tujuan
4. Syarat – syarat keanggotaan
5. Hak dan kewajiban serta tanggung jawab anggota
6. Pengurus dan Pengawas Koperasi
7. Rapat Anggota dan Keputusan Rapat Anggota
8. Penetapan tahun buku



DAFTAR PUSTAKA



Senin, 19 November 2012

Koperasi Syariah





PENDAHULUAN



Mengenai perekonomian pasti akan selalu berkaitan dengan kata-kata kesejahteraan, kemiskian,regulasi dan lain sebagainya yang kita kenal. Namun pada kesempatan ini yang akan dibahas adalah mengenai kesejahteraan. Bagaimana mencapai kesejahteraan, bagaimana nilai-nilai yang harus dibangun untuk mencapainya,siapa saja sasarannya? Kesejahteraan itu akan bisa dicapai jika ada sebuah usaha yang maksimal dengan nilai-nilai yang harus dibangun. Sasaran kesejahteraan adalah seluruh manusia yang memiliki keinginan untuk itu. Ada banyak usaha yang bisa kita gunakan untuk mencapai kesejahteraan itu, salah satunya adalah koperasi.
Selanjutnya akan muncul pertanyaan bagaimana Islam memandang koperasi itu? Dalam Islam, koperasi tergolong sebagai syirkah/syarikah. Lembaga ini adalah wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan halal.




PEMBAHASAN

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
•  Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
•  Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.

Bung Hatta dalam buku Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun mengkategorikan social capital ke dalam 7 nilai sebagai spirit koperasi. Pertama, kebenaran untuk menggerakkan kepercayaan (trust). Kedua, keadilan dalam usaha bersama. Ketiga, kebaikan dan kejujuran mencapai perbaikan. Keempat, tanggung jawab dalam individualitas dan solidaritas. Kelima, paham yang sehat, cerdas, dan tegas. Keenam, kemauan menolong diri sendiri serta menggerakkan keswasembadaan dan otoaktiva. Ketujuh, kesetiaan dalam kekeluargaan.

Pemerintah dan swasta, meliputi individu maupun masyarakat, wajib mentransformasikan nilai-nilai syari’ah dalam nilai-nilai koperasi, dengan mengadopsi 7 nilai syariah dalam bisnis yaitu :
1. Shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
2. Istiqamah yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
3. Tabligh yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif
4. Amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas
5. Fathanah yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif
6. Ri’ayah yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness
7. Mas’uliyah yang mencerminkan responsibilitas.

Fungsi dan Peran Koperasi

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

Jenis-jenis Koperasi

Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
• Koperasi Simpan Pinjam, Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
• Koperasi Konsumen, Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
• Koperasi Produsen, Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
• Koperasi Pemasaran, Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
• Koperasi Jasa, Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

KOPERASI SYARIAH

A. Landasan, Azas dan Prinsip Koperasi Syariah
a. Landasan Koperasi Syariah
1. Koperasi syariah berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945
2. Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan
3. Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan assunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful)

b. Prinsip Koperasi Syariah


1. Koperasi syariah menegakan prinsip-prinsip ekonomi islam, sebagai berikut:
    a. Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak
    b. Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah
    c. Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur dimuka bumi
    d. Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi   
        pada segelintir orang atau sekelompok orang saja
2. Koperasi syariah dalam melaksanakan kegiatannya berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah islam  
    sebagai berikut
     a. Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka
     b. Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen 
         (istiqomah)
     c. Pengelolaan dilakukan secara transparan dan professional
     d. Pembagian sisa hasil usah dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing 
         anggota
     e. Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan professional menurut sistem bagi hasil
     f. Jujur, amanah dan mandiri
     g. Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi dan sumber daya informasi secara  
         optimal
     h. Menjalin dan menguatkan kerjasama diantara anggota, antar koperasi serta dengan dan atau lembaga 
         lainnya.

B. Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan     masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya
2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam
3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta
5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
7. Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota

C. Usaha Koperasi Syariah

• Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
• Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
• Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
• Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

D. Modal Awal Koperasi

Membentuk koperasi memang diperlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam intern pendiri. Selain itu, mendirikan koperasi syariah memerlukan perencanaan yang cukup bagus agar tidak berhenti di tengah jalan. Adapun agar diakui keabsahannya, hendaklah koperasi syariah disahkan oleh notaris. (Biaya pengesahan relatif tidak begitu mahal, berkisar 300 ribu rupiah).
Untuk mendirikan koperasi syariah, kita perlu memiliki modal awal. Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha. Dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah
Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta didapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.



PENUTUP

KESIMPULAN

Filosofi koperasi secara umum sudah mendekati konsep syariah. Namun, masih diperlukan beberapa penajaman bahkan perubahan, agar benar-benar sesuai syariah.
Koperasi syariah berdiri untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.
Perkembangan koperasi di Indonesia yang sangat tidak membahagiakan belakangan ini justru diwarnai dengan perkembangan koperasi dengan sistem syariah. Koperasi syariah justru berkembang ditengah ribuan koperasi di Indonesia yang terhenti usahanya. Sebab, hingga kini ternyata sudah ada 3000 koperasi syariah di Indonesia yang mampu menghidupi 920 ribu unit usaha kecil.
Mungkin fenomena itu menjadi sesuatu yang mencengangkan. Sebab ditengah pesimisme masyarakat terhadap kemampuan koperasi, koperasi syariah justru mulai menunjukkan eksistensinya, meskipun belum banyak dikenal masyarakat luas. Namun ditengah kondisi masyarakat yang menyangsikan koperasi syariah tersebut, ada harapan besar bagi koperasi syariah untuk tumbuh dan berkembang. Sebab cara kerja koperasi yang mengedepankan asas kebersamaan dan keadilan, koperasi syariah menjadi unit usaha yang berprespektif. Sebab unit usaha yang dibangun dengan sistem syariah selama ini, nampaknya mulai menjadi lirikan masyarakat.
Ditengah perkembangan masyarakat muslim yang mulai sadar dan membutuhkan pengelolaan syariah, nampaknya menjadi lahan subur bagi koperasi syariah untuk tumbuh dan berkembang. Sehingga manfaat berganda dari pengelolaan koperasi syariah bagi para anggota dan pengelolanya.


 
DAFTAR PUSTAKA

http://muhshodiq.wordpress.com/2009/08/12/koperasi-syariah-apa-bagaimana/